DPRD dan Pemkab Kutim Sepakati Propemperda 2025

Bujurnews, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024-2025, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Senin (25/11/2024).
Rapat ini membahas tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayid Anjas, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita. Hadir dalam rapat tersebut Pjs. Bupati Kutim yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur (Kutim), Sudirman Latif, Sekretaris Dewan Juliansyah, 28 anggota DPRD, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.
Untuk diketahui, agenda kedua rapat paripurna itu sempat di skors, sebab tidak korum. Berdasarkan tata tertib DPRD Kutim pada penandatanganan nota kesepakatan harus dihadiri 28 anggota dewan, namun yang hadir hanya 21 anggota dewan.
Setelah di skors selama beberapa menit, akhirnya rapat tersebut dilanjutkan, karena telah dihadiri 28 anggota dewan dan sesuai dengan aturan tata tertib DPRD Kutim.
“Dengan dihadiri oleh sebanyak 28 orang anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, maka rapat paripurna mengenai Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Kutai Timur tentang PROPEMPERDA Tahun 2025, dapat dimulai,” ucap Jimmi saat membuka agenda rapat kedua.
Jimmi menyampaikan bahwa Propemperda adalah instrumen perencanaan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan dalam jangka waktu 1 tahun dengan skala prioritas.
“Peraturan daerah merupakan produk hukum yang sangat dibutuhkan dan menyangkut kepentingan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” jelas Jimmi.
Jimmi juga mengungkapkan Propemperda itu telah berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan pembentukan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Maka dari itu, DPRD Kutim melaksanakan amanat peraturan tersebut,” pungkasnya.(Adl/ja/ape/adv)