Kajan Lahang Sampaikan Pandangan Akhir Fraksi Nasdem terhadap RAPBD 2025

Bujurnews, Kutai Timur – Ketua Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kajan Lahang, menyampaikan pandangan akhir Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kutim ke-22, yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (26/11/2024).
Dalam penyampaiannya, Kajan Lahang menegaskan bahwa pembahasan RAPBD adalah salah satu rangkaian atau tahapan dalam penetapan APBD, maka sudah seharusnya RAPBD Kutim TA 2025 disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Maka sudah seharusnya RAPBD disusun berdasarkan UU, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ucap Kajan Lahang.
Menurutnya, RAPBD 2025 merupakan kebijakan keuangan yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan sasaran pembangunan daerah. Oleh karena itu, kegiatan yang direncanakan harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Oleh karenanya sudah sepatutnya agar kegiatan pembangunan daerah yang didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta KUA dan PPAS,” ujarnya.
Kajan menekankan bahwa RAPBD harus menjadi acuan bagi setiap Perangkat Daerah di Kutim dalam menetapkan batas maksimal anggaran untuk program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
“RAPBD harus dapat mengakomodasi perubahan kondisi dan permasalahan yang terjadi. Maka sudah seharusnya RAPBD mempertimbangkan sumber dana secara cermat,” pungkasnya.(Adl/ja/ape/adv)