HeadlineKaltimKutimPilkada

Bawaslu Kaltim Meneliti Dugaan Pelanggaran, PSU Berpotensi Digelar di Empat Wilayah Termasuk Kutai Timur

Bujurnews, Kutai Timur – Kabupaten Kutai Timur berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketua Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim), Hari Darmanto menyebut, mereka tengah meneliti beberapa temuan para Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang melaporkan temuan-temuan yang sebaiknya direkomendasikan untuk pengumpulan suara ulang (PSU). “Masih kami teliti, laporan-laporan itu,” ungkapnya dikonfirmasi, Kamis, 28/11/2024.

Penelitian laporan PTPS masih terus dilakukan, Kendati demikian Ketua Bawaslu Kaltim menyebut belum bisa memastikan TPS mana saja yang akan dilakukan pengumpulan ulang.

Saran pemungutan suara itu tidak hanya satu, tapi tersebar di empat kabupaten/kota. Dari Balikpapan, Samarinda, Kutai Timur hingga Penajam Paser Utara.

“Jumlahnya masih bisa bertambah, kami masih menghimpun laporan-laporan PTPS di 10 kabupaten/kota. Untuk saat ini, peluang PSU di empat kota itu,” imbuhnya.

Para pengawas kini berpacu dengan waktu untuk memastikan apakah rekomendasi PSU perlu diberikan. Semua akan ditentukan dalam 1-2 hari ke depan. Jika hasil telahaan Bawaslu menemukan ada pelanggaran, rekomendasi PSU harus diterbikan.

Hari Darmanto mengatakan temuan PTPS mengacu pada mekanisme kesalahan penyelanggaraan pemilu di TPS. Seperti, adanya pemilih yang menggunakan hak suara bukan di TPS yang ditetapkan.

Selanjutnya, ada temuan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tiba-tiba diberi dua surat suara oleh KPPS, surat suara pemilihan Gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati/wali kota. Padahal aturanya jelas, DPTb hanya berhak mendapat satu surat suara yaitu surat suara Pilgub.

Rekomendasi-rekomendasi itu diterbitkan di mana pelanggaran itu muncul. Bisa pengawas kecamatan, Bawaslu kabupaten/kota, atau provinsi. Tingkatnya mengikuti skala temuan itu dapat merembet pada hal yang lebih besar atau tidak.Jika di tingkat kecamatan yang diterbitkan Bawaslu Kaltim bertugas menyupervisi rekomendasi tersebut hingga terlaksananya PSU.

Hingga berita ini tayang, terdapat 2 TPS di Kecamatan Sangatta Utara, Kutim yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang(PSU). Kedua TPS tersebut berada di TPS 15 Singa Gembara dan TPS 88 Sangatta Utara. PSU ini akan dilakukan pada hari Senin 2 Desember 2024 besok.(ma/ja/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button