Netflix dan Spotify Kena Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025
Bujurnews – Mulai 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN untuk layanan hiburan, termasuk platform streaming seperti Netflix dan Spotify, akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, di Jakarta pada Senin (16/12/2024).
“Iya kena Netflix,” ujar Suryo saat dikonfirmasi. Pernyataan serupa juga ia sampaikan saat ditanya tentang Spotify.
Kenaikan PPN ini merupakan implementasi dari amanah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah mengumumkan kebijakan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian.
“Sesuai amanah UU HPP, jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen,” kata Airlangga.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Netflix maupun Spotify terkait kebijakan kenaikan pajak ini.
Kebijakan tersebut diprediksi akan berdampak pada pengguna layanan streaming di Indonesia, karena kemungkinan adanya penyesuaian harga berlangganan seiring kenaikan tarif pajak. (ape)