DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Bahas Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada Serentak tahun 2020
Bujurnews.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XXIV masa persidangan ke- II tahun sidang 2024-2025, membahas Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Hasil Pilkada Serentak tahun 2020, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, DPRD Kutim, Rabu (15/01/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kutim,Sayid Anjas didampingi Wakil Ketua II DPRD Kutim, Prayunita Utami, Sekretaris Dewan Juliansyah dan 25 anggota DPRD. Hadir dalam rapat tersebut Pjs. Bupati Kutim yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setkab Kutim, Poniso Suryo Renggono, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan lainnya.
Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, rapat paripurna ke 24 masa persidangan kedua tahun sidang 2024 2025, dengan acara pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Dengan ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Sayid Anjas saat membuka rapat.
Anjas menyampaikan, menindaklanjuti surat Bupati Kutai Timur nomor B.100.1.4.1/37 30/BUP dengan perihal penyampaian tentang terakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.
“Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah pasal 79 yang berbunyi pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Dan diusulkan kepala kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Dewan, Juliansyah membacakan pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur hasil pilkada serentak tahun 2020.
“Nomor B.100.1.4.1/008/DPRD. Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” ujar Juliansyah.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas, maka dengan ini diumumkan usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 atas nama sebagai berikut Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang.
“Demikian pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 ini disampaikan. Untuk dapat ditindak lanjuti sebagaimana mestinya. Sangatta, 15 Januari 2025,” tutupnya. (*)