KaltimSamarinda

Pemkot Samarinda Tertibkan Reklame dan Pasang Stiker Wajib Pajak

Bujurnews, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui tim gabungan dari berbagai instansi terkait melaksanakan penertiban reklame di wilayah Kota Samarinda pada Senin (17/02/2025) pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini dimulai dari titik kumpul di Kantor Satpol PP Kota Samarinda, Kompleks Barat Balaikota, dan berlangsung dengan lancar tanpa hambatan.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Dr. H. Ali Fitri Noor, turut hadir bersama Kepala Satpol PP, Anis Siswantini, S.Kom., M.Psi., serta perwakilan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), dan instansi terkait lainnya.

Dalam apel gabungan sebelum penertiban, Dr. H. Ali Fitri Noor menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata reklame di Kota Samarinda. “Hari ini kita menegaskan bahwa reklame yang masa tayangnya telah habis harus segera diperbarui. Selain itu, reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang juga harus ditertibkan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak reklame. “Mereka yang memasang reklame tentu mendapatkan manfaat promosi dan penghasilan dari iklan tersebut. Oleh karena itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali Fitri Noor berharap agar para pelaku usaha reklame dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. “Pendapatan daerah dari pajak ini nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan fasilitas publik dan peningkatan layanan pemerintah,” tambahnya.

Penertiban kali ini dilakukan oleh dua tim yang bergerak menyisir sejumlah jalan utama di Kota Samarinda. Tim pertama menyasar kawasan Simpang Kesuma Bangsa, Jalan Bhayangkara, Awang Long, Jenderal Sudirman, KH Khalid, Pangeran Diponegoro, Abul Hasan, dan Agus Salim (Jembatan Baru). Sementara itu, tim kedua menyusuri Jalan S. Parman, Simpang Mall Lembuswana, Letjen Suprapto, Juanda, dan Pangeran Natasaru.

Pajak reklame memiliki peran penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda. Meskipun kontribusinya relatif kecil dibandingkan dengan sumber pajak lainnya, upaya penertiban dan penegakan pembayaran pajak reklame tetap krusial. Data dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa kontribusi pajak reklame terhadap PAD Kota Samarinda rata-rata mencapai 2% per tahun, dengan tingkat efektivitas penerimaan yang sangat baik, rata-rata mencapai 101% per tahun selama periode 2013-2018.

Selain itu, realisasi pendapatan daerah Kota Samarinda pada tahun 2023 mencapai Rp 4,048 triliun, dengan PAD sebesar Rp 856 miliar. Meskipun pajak reklame hanya menyumbang sekitar 1% dari total pajak daerah, optimalisasi penerimaan dari sektor ini tetap penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Samarinda.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan Kota Samarinda dapat semakin tertata dan pendapatan asli daerah dari sektor reklame dapat meningkat demi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan ini akan terus berlanjut hingga mencakup seluruh wilayah hukum Kota Samarinda. (ape/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button