KaltimKutim

Video Viral ASN di Kutim Pesta di Kantor, Majelis Kode Etik Bentuk Tim Pemeriksa

Bujurnews, Kutai Timur – Sebuah video berdurasi 51 detik viral di media sosial baru-baru ini yang menampilkan sejumlah orang yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dalam video tersebut memperlihatkan beberapa orang sedang berjoget diiringi musik keras dan beberapa di antaranya menghamburkan uang sebagai bentuk saweran.

Sebagai tindak lanjut atas video viral tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, Misliansyah, mengungkapkan pagi tadi pihaknya telah mengadakan rapat dengan Majelis Kode Etik serta memanggil PLT Kadis PU serta Kepala Bidang Cipta Karya untuk meminta keterangan.

“Pak Sekda sebagai ketua tim Majelis Kode Etik itu memerintahkan membentuk tim pemeriksa, karena sesuai dengan aturan apabila ada dugaan pelanggaran disiplin itu akan dilakukan pemeriksaan dengan membentuk tim pemeriksa. tadi sudah dibentuk tim pemeriksa, dilakukan tiga unsur, unsur asesmen langsung, kepegawaian dan juga pengawasan inspektorat. Mulai bekerja investigasi pagi ini,” ujar Misliansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2025).

Ia menegaskan, keputusan akhir terkait dugaan pelanggaran tidak dapat diambil secara sepihak, sebelum hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara dan dibahas kembali dalam rapat tim Majelis Kode Etik.

“Hasilnya belum tahu karena saya lihat ini yang diperiksa banyak, karena yang di video itu kan banyak orang nanti kan diperiksa semua. Ada berapa banyak saya belum hitung. Karena tadi tim pemeriksa yang yang dibentuk tadi langsung memeriksa asesmen langsungnya. Karena untuk mengetahui nama-nama yang beredar di video itu siapa-siapa, kami masih menunggu juga,” ucapnya.

Misliansyah juga mengatakan, keterangan dari PLT Kadis PU dan Kepala Bidang Cipta Karya bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk euforia setelah menyelesaikan pekerjaan di akhir tahun.

“Sebagaimana disampaikan oleh PLT Kadis PU sama di Kabid Cipta Karya, sama seperti di media-media bilangnya itu cuma eforia aja karena menyelesaikan pekerjaan kemarin di akhir tahun. Itu pemeriksaan awal tadi tapi akan kita dalami lagi nanti,” ungkapnya.

Misliansyah menjelaskan, ada 3 jenis sanksi yang berpotensi dijatuhkan. Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, dan sanksi berat ialah pemberhentian.

“Namun yang pasti, jika terbukti bersalah, sanksinya itu kan nanti ada sanksi sedang, ada berat gitu. Nanti tim yang memutuskan keputusan akhir mengenai sanksi akan ditentukan setelah tim pemeriksa menyelesaikan investigasi. Secara moral tidak layak secara etika juga karena kan kita sebagai ASN kan,” pungkasnya.

Dilansir dari Halokaltim.id. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas PUPR Kutim, Joni Setia Abadi, membenarkan kejadian tersebut terjadi di kantornya.

“Sebenarnya ini acara hiburan anak-anak biasa, nyanyi-nyanyi karaoke karena sudah selesai melaksanakan lembur yang memang berminggu-minggu, sehingga menghibur diri dengan nyanyi dan karaoke di ruang rapat, karena memang sudah larut malam pas selesai lembur, sehingga memang di situ saja tempatnya,” Kata Joni saat dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (15/2/2025)

Bahkan menurut Joni, kejadian tersebut terjadi diakhir tahun 2024 lalu. “Berhubung di akhir Desember memang jadwal sangat padat, jadi suasana ruang rapat jadi seperti itu,” tambahnya.

Mengenai botol bir yang ada, Joni menduga hal itu di luar jam kerja dan bukan berarti disediakan. “Kemungkinan ada yang bawa buat dirinya memang singgah ke kantor,” terangnya

Meski demikian, Joni mengaku akan menegur mereka dan melakukan pembinaan disiplin secara internal agar kejadian serupa tidak terulang.

“Senin akan saya apel kan mereka ini, internal saja kami lakukan pembinaan disiplin, agar tidak terulang mungkin sedikit berlebihan karena melepaskan beban mereka habis lembur,” tandasnya.(adl/ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button