DLH Tak Tangani Limbah Medis, RS dan Puskesmas Diminta Taat Aturan

Bujurnews.com, PENAJAM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa limbah medis tidak masuk dalam cakupan pengelolaan mereka. Limbah tersebut, seperti jarum suntik bekas dan bahan infeksius, harus ditangani oleh perusahaan khusus yang telah bekerja sama dengan fasilitas kesehatan.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU, Kamaruddin, mengatakan bahwa rumah sakit dan puskesmas sudah memiliki kewajiban untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dan menanggung sendiri biaya pengelolaan limbah medisnya.
“Untuk limbah medis, kami tidak punya peran langsung. Itu sepenuhnya ditangani perusahaan pihak ketiga yang memang sudah punya izin. Fasilitas kesehatan menanggung sendiri biayanya,” tutur Kamaruddin, Selasa (15/4/2025).
Ia menambahkan bahwa limbah medis tidak boleh disimpan terlalu lama. Ada batas maksimal penyimpanan selama 90 hari sebelum limbah harus diangkut ke tempat pengolahan yang sesuai standar.
“Penanganannya harus cepat dan sesuai aturan. Karena fasilitas pengolahan belum tersedia di Penajam, maka limbah dibawa ke Balikpapan untuk diproses,” tambahnya.
DLH tetap menjalankan tugas rutin mereka dalam pengelolaan sampah umum. Sampah-sampah seperti plastik, kertas, dan sisa makanan dari rumah sakit dan puskesmas tetap diangkut oleh petugas DLH. Proses ini menjadi lebih efisien karena pihak fasilitas kesehatan sudah melakukan pemilahan sejak awal.
“Rumah sakit sudah membantu dengan memilah sampah biasa, jadi kami tinggal mengangkutnya. Itu sangat membantu pekerjaan kami,” ujar Kamaruddin.
Dalam upaya menjaga lingkungan, DLH juga aktif memberikan edukasi kepada fasilitas kesehatan swasta agar patuh terhadap regulasi yang berlaku terkait pengelolaan limbah medis.
“Kami ingin semua klinik dan rumah sakit swasta juga patuh. Karena jika limbah medis tidak dikelola dengan benar, risikonya besar bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
DLH berharap kerja sama antara pemerintah, pihak rumah sakit, dan perusahaan pengolah limbah dapat terus berjalan dengan baik agar sistem pengelolaan sampah di PPU menjadi lebih tertib dan aman. (Adv)