DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak
Bujurnews, Kutai Timur – Sejumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur khususnya Dapil II, menggelar kegiatan sosialisasi peraturan daerah terkait peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan perlindungan anak, di BPU kantor camat Sangatta Selatan, Senin (30/10/2023).
Anggota DPRD Kutim Komisi C, Abdi Firdaus menjelaskan dalam kegiatan tersebut, terdapat beberapa aspek peraturan daerah yang dibahas. Abdi Firdaus juga menyoroti kasus anak putus sekolah yang terjadi pada Desa Persiapan Pinang Raya, Kampung Melawan Kecamatan Sangatta Selatan.
“Setelah mendengar bu kades tadi, disitu ada namanya kampung melawan, merasa sangat penuh perhatian khusus bagi saya,” ujarnya kepada awak media.
Setelah mendengar isu adanya beberapa anak putus sekolah, ia berkomitmen untuk segera berkunjung ke Kampung Melawan tersebut.
“Ketika ada anak-anak yang putus sekolah, itu salah satu tanggung jawab kami (DPRD) , dalam artian kami akan langsung mengecek ke lokasi kampung melawan itu,” pintanya.
Selain itu, beliau juga menyoroti urgensi peraturan daerah yang mencakup isu-isu penting, seperti anak-anak dibawah umur yang terkena dampak kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.
Dengan adanya peraturan daerah ini, ia berharap anak-anak di Kutai Timur mendapat perlindungan yang baik. Kemudian, Abdi Firdaus juga berharap kepada pemerintah Kutim dan dinas terkait untuk lebih intens mensosialisasikan perda ini, mengingat kasus pencabulan anak dibawah umur.
“Pemerintah Kutim dan dinas terkait lebih intens mensosialisasikan perda ini, apalagi terkait tadi ada anak kandung yang menerima pelecehan seksual kepada orang tua sendiri,” tutupnya. (Adv/ma/ja)