DPM-PTSP Bontang Sediakan Layanan Aduan Pungli di Mall Pelayanan Publik

Foto: Reklame layanan publik yang hadir sebagai posko pengaduan pungli di MPP.
BONTANG – Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik terus dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang.
Salah satunya dengan menghadirkan layanan posko pengaduan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Mall Pelayanan Publik (MPP), di lantai 4 Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Tanjung Laut, Bontang Selatan.
Kepala DPM-PTSP Bontang Muhammad Aspiannur menjelaskan, keberadaan posko ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait dugaan praktik pelanggaran hukum dalam pelayanan publik.
“Aduan dapat mencakup berbagai bentuk pelanggaran, seperti pungli, percaloan, suap, penyalahgunaan wewenang, hingga tindakan amoral dan pelanggaran disiplin,” kata Muhammad Aspiannur, Senin (5/5/2025).
Ia mengatakan, gerai aduan ini dibuka setiap hari kerja dan dilengkapi dengan layanan digital agar masyarakat dapat menyampaikan laporan secara daring. Masyarakat dapat menghubungi hotline resmi di nomor 08115859300 untuk menyampaikan informasi atau keluhan.
Bahkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di DPM-PTSP Bontang dituntut untuk menjaga etika serta memberikan pelayanan maksimal, terutama kepada pelaku usaha dan masyarakat umum.
Harapannya, kehadiran layanan ini dapat memperkuat budaya kerja yang bersih, profesional, dan berintegritas di lingkungan pemerintahan.
“Kami ingin menjaga kepercayaan publik. Bontang dikenal sebagai kota yang menjunjung tinggi nilai antikorupsi dan bebas dari praktik nepotisme,” terangnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terlibat aktif dalam upaya pencegahan, dengan tidak segan melaporkan jika menemukan tindakan yang mencurigakan dalam proses pelayanan.
“Pencegahan korupsi bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama. Mari kita jaga agar pelayanan publik di Bontang tetap bersih dan transparan,” tandasnya. (Adv/ape)




