AdvertorialDPM-PTSP BontangKota

Dukung UMKM Naik Kelas, DPM-PTSP Bontang Intensifkan Edukasi Legalitas Usaha

Foto: Layanan publik di Kantor DPM-PTSP Bontang, di Jalan Awang Long, Bontang Utara.

Bontang – Guna mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang sehat dan berkelanjutan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang terus menyosialisasikan legalitas usaha, bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Langkah ini dilakukan melalui berbagai kegiatan edukatif, termasuk penyuluhan langsung ke masyarakat serta pemanfaatan media sosial dan saluran informasi digital lainnya.

Penata Perizinan Ahli Muda di DPM-PTSP Bontang Sofyansyah menjelaskan, kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman pelaku UMKM terhadap pentingnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legalitas lainnya.

“Masih banyak pelaku usaha skala mikro yang belum menyadari manfaat legalitas, terutama NIB. Padahal, dokumen ini sangat penting untuk mengakses berbagai fasilitas pemerintah seperti bantuan modal, pelatihan, hingga kerja sama dengan perbankan,” ujar Sofyansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Ia menambahkan, selama ini kesadaran legalitas usaha baru meningkat ketika ada program bantuan seperti yang terjadi saat pandemi Covid-19. Karena itu, DPM-PTSP terus mengajak pelaku usaha agar mempersiapkan legalitas sejak awal, bukan hanya saat dibutuhkan.

Dalam kegiatan sosialisasi, DPM-PTSP juga memaparkan tahapan pengurusan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk prosedur penerbitan Sertifikat Standar serta perizinan sektoral lainnya yang relevan.

Tak hanya itu, layanan pendampingan teknis juga disediakan bagi pelaku usaha yang kesulitan dalam proses pengurusan digital.

“Banyak yang belum tahu bahwa membuat NIB itu gratis dan bisa dilakukan secara mandiri. Di sinilah pentingnya kami hadir untuk memberikan pemahaman secara langsung,” jelasnya.

Materi sosialisasi disesuaikan dengan karakteristik pelaku usaha di masing-masing wilayah. Metode yang digunakan mulai dari kunjungan door to door, pelatihan kelompok kecil hingga diseminasi informasi melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook, serta kerja sama dengan media lokal.

Sofyansyah menegaskan, meski pihaknya terus mendorong pelaku UMKM agar mengurus legalitas, keputusan akhir tetap berada di tangan pelaku usaha. Sebab, UMKM tergolong ke dalam kategori usaha berisiko rendah.

Sehingga kepemilikan NIB bersifat tidak wajib namun sangat dianjurkan.

“Kalau ingin usahanya berkembang dan terhubung dengan berbagai peluang, legalitas adalah langkah awal yang harus dipenuhi,” tandasnya. (Adv/ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button