AdvertorialDPM-PTSP Bontang

DPM-PTSP Terapkan Kawasan Bebas Asap Rokok di Lingkungan Kerja

BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang menerapkan kawasan bebas asap rokok di lingkungan kerjanya. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen menciptakan tempat kerja yang sehat bagi seluruh pegawai.

Kepala DPM-PTSP, Aspianur, mengatakan bahwa penerapan kawasan tanpa asap rokok mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 5 Tahun 2012 serta Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 56 Tahun 2015.

β€œIni penting untuk kesehatan. Kami ingin membangun lingkungan kerja yang sehat sesuai amanah peraturan daerah,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Aspianur menegaskan, seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai internal diwajibkan menaati aturan tersebut. Menurutnya, kepatuhan di lingkungan instansi akan menumbuhkan kebiasaan positif yang bisa ditiru masyarakat.

Selain kantor, DPM-PTSP juga meminta agar masyarakat bisa paham dan tidak merokok di ruang publik secara sembarangan.

Selain di kantor, peraturan yang sama juga berlaku di gerai DPM-PTSP yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Masyarakat sehat dan lingkungan bersih menjadi cita-cita kita bersama. Dan semua itu bisa diwujudkan berawal dari kebiasaan,” pungkasnya. (ape)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button