
Bujurnews, Kutim – Polsek Sangatta Utara mengamankan seorang pria (DF) yang sedang melakukan transaksi narkotika sistem jejak, di wilayah Sangatta Lama, Selasa (17/6) dini hari. Pelaku ketahuan hendak mengambil sabu yang terbungkus di bawah tiang listrik, depan salah satu hotel.
Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika yang kerap terjadi di Jalan Yos Sudarso 1 (Sangatta Lama).
Mengetahui hal itu, Unit Reskrim Polsek langsung diturunkan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. “Sekira pukul 02.30 Wita, anggota melihat seorang laki-laki turun dari mobil dengan gerak gerik mencurigakan, seperti mencari sesuatu di depan Hotel Kutai Permai,” ujar Alan.
Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan laki-laki yang mengaku bernama DF tersebut, dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi mengamankan bungkusan diduga sabu seberat 45, 24 gram yang hendak diterima oleh pelaku dengan cara “jejak”.
“Pada saat melakukan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus sabu-sabu yang disimpan di bawah tiang listrik, dan diakui akan diambil oleh sdra DF tersebut,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut tersangka DF dan barang bukti berupa sabu seberat 45,24 gram, selembar amplop coklat, satu buah kantong plastik hitam, handphone, dan satu unit mobil, diamankan ke Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut. (suk/rc)