
Bujurnews, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara dalam kasus pemberian fasilitas kredit dari tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usahanya mencapai lebih dari Rp1 triliun. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan angka kerugian ini masih dalam proses finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” kata Nurcahyo di Gedung Jampidsus, Jakarta, Selasa (22/7/2025) dinihari, seperti dilansir Antara.
Berdasarkan temuan sementara, PT Sritex mendapatkan fasilitas pinjaman dari tiga bank daerah dengan rincian, Bank Jateng: Rp395.663.215.800, Bank BJB: Rp543.980.507.170, Bank DKI Jakarta: Rp149.007.085.018,57.
Total kredit dari ketiga bank tersebut mencapai sekitar Rp1,088 triliun. Jumlah itu tercatat sebagai outstanding loan atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024.
Selain pinjaman dari bank daerah, Sritex juga tercatat menerima kredit dari sindikasi perbankan lainnya dengan total pinjaman mencapai Rp3,5 triliun.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, terdiri dari pejabat bank dan pihak internal PT Sritex:
• DS (Dicky Syahbandinata) – Mantan Pemimpin Divisi Korporasi & Komersial Bank BJB (2020)
• ZM (Zainuddin Mappa) – Mantan Direktur Utama Bank DKI (2020)
• ISL (Iwan Setiawan Lukminto) – Direktur Utama PT Sritex (2005–2022)
• AMS (Allan Moran Severino) – Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
• BFW (Babay Farid Wazadi) – Mantan Direktur Kredit UMKM & Keuangan Bank DKI (2019–2022)
• PS (Pramono Sigit) – Mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021)
• YR (Yuddy Renaldi) – Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)
• BR (Benny Riswandi) – Mantan SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
• SP (Supriyatno) – Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)
• PJ (Pujiono) – Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2017–2020)
• SD (Suldiarta) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng (2018–2020)
Pemberian fasilitas kredit diduga tidak melalui prosedur dan analisa kredit yang semestinya. Beberapa pejabat bank diduga menyetujui pinjaman tanpa jaminan atau kelayakan usaha yang memadai, serta melakukan pembiaran terhadap penunggakan pembayaran dari PT Sritex.
Kejagung memastikan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Penyidik Jampidsus terus melanjutkan pemeriksaan terhadap dokumen dan saksi tambahan. Penyitaan aset serta pelacakan aliran dana turut dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.
(Ly/Ja)