
Bujurnews.com – Kabar baik datang bagi para Guru Bukan Pegawai ASN (Non-ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah secara resmi menetapkan bahwa mereka akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar Rp2 juta per bulan mulai tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap peran guru non-ASN dalam memajukan pendidikan di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Untuk bisa menerima TPG, para guru harus memenuhi sejumlah persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan. Persyaratan umumnya mencakup status aktif mengajar, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik atau EMIS).
Sementara itu, syarat khususnya antara lain adalah memiliki sertifikat pendidik, masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus, serta berada di satuan pendidikan di bawah binaan Kemenag. Pemerintah menegaskan bahwa anggaran ini memang telah dialokasikan khusus untuk guru non-ASN, sehingga proses penyalurannya diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Kemenag juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kesejahteraan para guru melalui kebijakan berkelanjutan. Diharapkan dengan adanya tunjangan ini, para guru non-ASN semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya dan meningkatkan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia. (*)