
Bujurnews, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap buronan Harun Masiku masih terus dilakukan. Hal ini disampaikan meskipun Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, telah divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
“KPK masih terus melakukan pencarian dan melacak keberadaan DPO atau tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7), dikutip dari Antara.
Menurut Budi, Harun Masiku harus diproses secara hukum di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tetap berjalan dan menunjukkan progres. KPK pun mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun untuk melaporkannya kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Harun Masiku diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya di persidangan, Budi menyatakan bahwa KPK akan mempelajari opsi tersebut.
“Hal yang pasti, KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai ketentuan dan juga efektivitas, supaya perkara ini segera selesai dan tuntas,” ucapnya.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020, bersama tiga orang lainnya yakni Saeful Bahri sebagai pemberi suap, serta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dari Bawaslu. Harun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dan dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan dua tersangka baru, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Hasto kemudian dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan,” kata hakim Rios dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Putusan hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hasto dinilai bersalah karena turut serta dalam upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW. Namun, Hasto tidak terbukti melanggar dakwaan pertama jaksa terkait perintangan penyidikan.
Meski satu per satu pelaku telah dijatuhi hukuman, keberadaan Harun Masiku tetap menjadi misteri lebih dari lima tahun sejak ia ditetapkan sebagai buronan. KPK berjanji tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas.
(Ly/Ja)