HeadlineNasional

PPATK Buka 28 Juta Rekening Dormant, Pastikan Uang Nasabah Aman

Bujurnews, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening bank dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir. Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya permintaan dari masyarakat serta komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan dana nasabah.

“Sudah puluhan juta rekening yang dibuka. Ada 28 juta lebih rekening yang sekarang telah aktif kembali,” ungkap Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Natsir memastikan bahwa seluruh proses pembukaan kembali rekening dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Ia juga menegaskan bahwa uang dalam rekening yang sempat diblokir tetap aman 100 persen.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. 100persen uang nasabah aman,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menambahkan bahwa pihaknya akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan apabila terindikasi berisiko tinggi, terutama jika berkaitan dengan tindak pidana seperti judi online (judol).

“Tidak ada kriteria umum 3 bulan. Tiga bulan itu hanya berlaku untuk rekening yang dinilai sangat berisiko, misalnya dibuat khusus untuk kegiatan ilegal lalu dibiarkan begitu saja,” jelas Ivan.

Menurut Ivan, status rekening dormant sangat bergantung pada profil nasabah dan kebijakan internal masing-masing bank. Namun demikian, PPATK paling banyak membekukan rekening yang tidak aktif selama lebih dari lima tahun, karena berisiko disalahgunakan jika tidak diawasi.

“Rekening yang dibiarkan 5 tahun tanpa aktivitas bisa jadi celah tindak pidana. Pemerintah hadir untuk menjaga dan melindungi masyarakat dari risiko-risiko tersebut,” tegasnya.

Menanggapi rumor liar di media sosial yang menyebut rekening dormant disita negara, Ivan membantah keras hal tersebut.

“Tidak ada itu rekening dirampas negara, he-he-he. Malah pemerintah yang menjaga agar dana tidak disalahgunakan,” ujarnya sambil bercanda.
Ia menambahkan, kebijakan pembekuan rekening semata-mata untuk melindungi dana masyarakat dari penyalahgunaan seperti judi online, yang terbukti berdampak besar secara sosial.

“Judol bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga menghancurkan kehidupan. Banyak yang bangkrut, bahkan sampai bunuh diri. Ini yang ingin kami cegah,” pungkas Ivan.

(Ly/Ja)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button