
Bujurnews.com – Mantan Ketua Umum Golkar sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Jumat (16/8).
Setnov sebelumnya divonis 12,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP melalui putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA). Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa larangan menduduki jabatan publik selama 2,5 tahun setelah menjalani masa pidana penjara.
Namun, larangan itu tidak langsung berlaku sejak bebas bersyarat. Hukuman tambahan tersebut dihitung setelah Setnov dinyatakan bebas murni pada 2029 mendatang, sehingga ia baru bisa kembali aktif di ranah politik setelah masa larangan berakhir.
Pihak Lapas Sukamiskin menyatakan, pembebasan bersyarat diberikan karena Setnov dinilai berkelakuan baik, sudah menjalani lebih dari 2/3 masa tahanan, serta melunasi kewajiban berupa denda dan uang pengganti kerugian negara.
Kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setnov menjadi salah satu kasus mega korupsi terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Dengan status bebas bersyarat ini, Setnov masih berada dalam pengawasan pihak berwenang hingga masa hukuman pokoknya tuntas, sebelum kemudian memasuki masa larangan jabatan publik hingga 2031. (*)