
Bujurnews, Balikpapan – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memicu protes di sejumlah daerah, termasuk Balikpapan. Banyak warga mengeluhkan kebijakan yang dianggap memberatkan karena lonjakan tarif yang sangat tinggi.
Merespons kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah. Surat ini memuat tiga arahan utama:
1. Meninjau ulang kebijakan kenaikan tarif PBB bila kondisi sosial dan ekonomi masyarakat belum mendukung; jika perlu, kebijakan ditunda atau dibatalkan.
2. Menyesuaikan tarif PBB dengan NJOP dan kondisi ekonomi warga, sehingga tidak memberatkan.
3. Mengintensifkan komunikasi publik agar masyarakat memahami dasar dan urgensi kebijakan sebelum tarif dinaikkan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud mengaku telah menerima edaran tersebut dan langsung menggelar rapat bersama sejumlah pimpinan instansi di Balai Kota pada Jumat (22/8/2025). Ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB secara menyeluruh, melainkan penyesuaian NJOP di kawasan bernilai ekonomi tinggi seperti Sepinggan, Kariangau, dan Jalan Mukmin Faisal.
“Penyesuaian tidak merata. Warga di perkampungan atau ekonomi menengah ke bawah tidak terdampak,” jelas Rahmad.
Meski demikian, Rahmad memastikan penyesuaian tarif PBB ditunda demi menjaga situasi kota tetap kondusif. Ia belum menyebutkan batas waktu penundaan. “Bagi yang sudah membayar, akan diberikan kompensasi pada 2026,” tambahnya.