
Bujurnews, Sangatta– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu satu bulan, mulai 8 Agustus hingga 7 September 2025.
Dari operasi tersebut, sembilan orang tersangka diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,2 gram.
Kapolres Kutai Timur melalui IPTU Erwin Susanto, Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa nilai barang bukti yang disita mencapai Rp72,3 juta. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 241 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Pemberantasan narkoba adalah tugas kita bersama, dimulai dari langkah pencegahan hingga penegakan hukum.Permasalahan ini hanya bisa diselesaikan dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya diketerangan pers. (08/09/25)
Dari tujuh kasus yang diungkap, modus operandi yang sering digunakan para pelaku adalah sistem transaksi “lempar” atau “jejak”, yakni pola distribusi yang dirancang untuk menghindari pantauan aparat kepolisian.
Selama tahun 2025, Polres Kutai Timur sendiri telah menyita total 1.731,77 gram sabu. Angka ini menunjukkan potensi peredaran narkotika di Kutim masih tinggi dan berisiko merusak generasi bangsa.
“Kami konsisten, konsekuen, dan terus berkelanjutan dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika. Segala upaya ini adalah preventive strike, bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Dukungan masyarakat dan media dinilai sangat penting dalam upaya memerangi narkotika.(*mar)