Kutim

PMI Kutim Tegaskan Pengelolaan Darah Sesuai Regulasi Nasional

Bujurnews, Kutim – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kutai Timur, Kasmidi Bulang, menegaskan bahwa pengelolaan darah di PMI dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi nasional.

Hal ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat terkait mekanisme distribusi dan biaya pengelolaan darah.

Menurut Kasmidi, PMI tidak hanya berperan dalam kegiatan sosial, tetapi juga bertanggung jawab dalam mengelola Unit Donor Darah (UDD). Proses ini memerlukan biaya operasional, termasuk untuk gaji pegawai yang bertugas menjaga ketersediaan darah.

“PMI ini kan penyalur darah. Rumah sakit tidak mungkin bisa memberikan darah kalau stoknya tidak ada di PMI. Nah, ketika membutuhkan, rumah sakit wajib mengambilnya di PMI. Tidak boleh di tempat lain. Itu regulasi secara nasional,” ujar Kasmidi, Rabu (17/9/2025).

Kasmidi menambahkan, harga tebus darah juga sudah ditentukan secara nasional, sehingga PMI hanya menjalankan aturan tersebut.

Meski demikian, ia menekankan PMI tetap berfungsi sebagai lembaga sosial yang aktif menggalang donor darah dari masyarakat maupun organisasi.

“Kita ingin semuanya clear dan transparan, karena darah yang dikelola PMI adalah milik masyarakat. Di satu sisi PMI menjalankan fungsi sosial, di sisi lain juga ada kebutuhan operasional yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Untuk menjaga ketersediaan stok, PMI Kutim rutin menggelar kegiatan donor darah bersama berbagai pihak.

Hal ini menjadi penting agar setiap rumah sakit, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan, selalu dapat mengakses darah sesuai kebutuhan pasien. (Ma/)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button