Bujurnews, Kutim – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang residivis berinisial AL (46), warga Kecamatan Sangatta Utara.
Pelaku ditangkap setelah beraksi di tiga lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan lebih dulu mengintai rumah atau ruko target. Saat situasi sepi, pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng.
Aksi pencurian dilakukan AL bermula pada 1 september 2025, sekitar pukul 03.30 WITA, pelaku masuk ke rumah korban di Jalan Dayung melalui jendela dan mengambil satu tas genggam merek LV warna hitam berisi uang tunai Rp1 juta.
Aksi kedua dilakukan pada 6 September 2025 sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku mencongkel jendela belakang sebuah toko bangunan di Jalan Ilham Maulana. Pelaku berhasil membawa kabur satu laptop Asus Vivobook serta dua unit HT (Handy Talky) merek WLN.
Aksi ketiga terjadi pada 7 september 2025 sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku memanjat pagar rumah, merusak teralis jendela, dan menggasak perhiasan emas, telpon genggam, dan mata uang asing.
Setelah menerima laporan pada Senin (8/9/2025), Tim Macan Kutim melakukan penyelidikan dan mendeteksi keberadaan pelaku yang melarikan diri ke Samarinda.
Malam harinya, tim berangkat ke Samarinda dan berkoordinasi dengan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda.
“Pada Selasa tanggal 9 september sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti oleh tim gabungan,” ungkap AKBP Fauzan dalam keterangan pers, Selasa (23/9/2025).
Pelaku mengaku melakukan aksinya untuk menguasai dan memiliki barang-barang korban demi memenuhi kebutuhan pribadi.
Atas perbuatannya, AL dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Kutim juga mengungkapkan tersangka AL merupakan residivis. Ia pernah dihukum dalam dua kasus serupa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta, masing-masing pada 2016 dengan vonis 3 tahun penjara, dan pada 2024 dengan vonis 1 tahun 6 bulan.
“Pelaku ini memang residivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian,” pungkasnya. (Ma/ja)




