HeadlineKutim

Perubahan APBD 2025 Kutim: Pendapatan Turun, PAD Naik hingga Rp441 Miliar

Bujurnews, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi menyampaikan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-IV DPRD Kutim Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di Kantor DPRD Kutim, Sangatta, Kamis (26/9/2025).

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menegaskan penyusunan perubahan APBD merupakan langkah strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang dinamis. Menurutnya, APBD yang ditetapkan pada awal tahun hanyalah rencana kerja berbasis asumsi dan proyeksi.

“Namun, dalam perjalanannya selama satu semester, terdapat berbagai dinamika internal maupun eksternal yang menuntut adanya penyesuaian agar APBD tetap realistis, efektif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” jelas Jimmi.

Ia menambahkan, perubahan APBD ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 161 ayat 2, yang mengatur bahwa perubahan dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran anggaran, atau keadaan darurat.

Sementara itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman memaparkan bahwa perubahan APBD 2025 diperlukan karena beberapa faktor, antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antarorganisasi, pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), keadaan darurat, dan kondisi luar biasa.

“Tujuan perubahan APBD ini antara lain untuk menyesuaikan perubahan asumsi makro nasional yang berdampak pada APBN 2025, serta memastikan program pembangunan tetap fokus pada pencapaian sasaran jangka menengah,” terang Ardiansyah.

Selain itu, Pemkab Kutim juga menyesuaikan pergeseran pendapatan dan belanja daerah berdasarkan perkembangan semester pertama 2025, serta menyesuaikan kebijakan pembangunan dengan potensi pendanaan yang tersedia.

Dalam laporannya, Ardiansyah mengungkapkan hasil evaluasi APBD 2025 hingga Agustus menunjukkan realisasi penyerapan anggaran sebesar 43,98 persen, atau sekitar Rp3,7 triliun dari total alokasi belanja Rp8,413 triliun.

Berdasarkan hasil evaluasi, pendapatan daerah diproyeksikan menurun dari Rp11,151 triliun menjadi Rp9,895 triliun.

Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami kenaikan dari Rp358,38 miliar menjadi Rp441,15 miliar atau naik sekitar Rp82,76 miliar, terutama pada komponen pajak dan retribusi daerah.

Sebaliknya, pendapatan transfer turun dari Rp10,245 triliun menjadi Rp9,376 triliun atau berkurang sekitar Rp869 miliar, sedangkan lain-lain pendapatan yang sah merosot tajam dari Rp547,76 miliar menjadi hanya Rp78,15 miliar.

Di sisi lain, belanja daerah juga turun sekitar 10 persen, dari proyeksi awal Rp11,136 triliun menjadi Rp9,994 triliun.

Kebijakan belanja diarahkan untuk efisiensi, pemenuhan mandatory spending, serta fokus pada 50 program unggulan sesuai amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2024.

Ardiansyah menegaskan, Pihaknya berkomitmen menerapkan prinsip money follow program dengan fokus pada program prioritas untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap Raperda Perubahan APBD 2025 ini dapat segera dibahas dan disetujui, mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran yang semakin terbatas,” pungkasnya. (Ma/)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button