
Bujurnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin krusial dalam revisi ini menyangkut status kelembagaan BUMN serta larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri (wamen).
Ketentuan larangan rangkap jabatan ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sekaligus meminimalisasi potensi konflik kepentingan di tubuh BUMN. Selama ini, isu rangkap jabatan kerap disorot publik karena dianggap rawan memengaruhi independensi kebijakan dan pengawasan.
Selain itu, revisi UU BUMN juga mengatur perubahan struktur kelembagaan agar lebih adaptif terhadap tantangan bisnis global. Pemerintah menekankan bahwa BUMN ke depan tidak hanya dituntut sebagai penyumbang dividen negara, tetapi juga motor penggerak pembangunan dan penciptaan nilai tambah bagi masyarakat.
Pembahasan RUU ini akan dilanjutkan pada tingkat panitia kerja (panja) untuk merumuskan pasal-pasal secara lebih detail. DPR menargetkan revisi UU BUMN bisa segera disahkan mengingat urgensi penguatan peran BUMN dalam menghadapi kompetisi regional maupun global. (*)