
Bujurnews, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar ajang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Award 2025. Dalam penilaian keterbukaan informasi publik ini, dua organisasi perangkat daerah (OPD) berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih nilai sempurna 100, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kudungga dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim.Selain dua OPD tersebut, sejumlah instansi lain juga menunjukkan capaian membanggakan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) meraih nilai 93,64, disusul Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim dengan nilai 87,07.Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengapresiasi konsistensi Kutim dalam melaksanakan rakor dan penilaian keterbukaan informasi. Menurutnya, tidak semua kabupaten/kota di Kaltim mampu menjaga keberlanjutan kegiatan tersebut.“Mudah-mudahan ini bisa dilanjutkan terus. Tidak mesti mewah, yang penting berkumpul, saling sharing, dan upgrade pengetahuan. Karena ini akan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik kita,” ujarnya.
Faisal juga menyoroti masih adanya OPD yang belum berpartisipasi dalam penilaian. Ia menekankan pentingnya keterbukaan, meski belum mendapatkan hasil maksimal. “Kalau dinilai jelek tidak apa-apa, tahun depan bisa diperbaiki. Tapi kalau tidak mau dinilai, justru itu yang berbahaya,” tegasnya.Sementara itu, Direktur RSUD Kudungga, dr. Muhammad Yusuf, menyebut keterbukaan informasi sudah menjadi komitmen pihak rumah sakit sejak 2022.
Pihaknya telah menyiapkan daftar informasi publik sesuai kategori, memanfaatkan berbagai platform digital, hingga menyediakan pos khusus layanan PPID di Balai Rawat Jalan.“Kunci utama kami adalah punya daftar informasi publik yang jelas. Kami juga sampaikan informasi secara berkala lewat media sosial dan website resmi rumah sakit,” ungkap dr. Yusuf.
Ia menambahkan, seluruh permintaan informasi dari masyarakat selalu ditindaklanjuti sesuai aturan. “Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tapi juga strategi meningkatkan kualitas layanan publik. Masyarakat bisa memberi masukan jika punya informasi yang cukup,” jelasnya.Meski begitu, RSUD Kudungga tetap menjaga ketat data pribadi pasien. Informasi yang dikecualikan seperti rekam medis hanya dapat diakses pasien, keluarga inti, atau pihak berwenang dengan prosedur resmi.“Keterbukaan tetap ada batasnya. Untuk informasi tertentu harus melalui mekanisme yang jelas,” pungkasnya. (Ma/)