
Bujurnews, Jakarta – Pemerintah menargetkan Indonesia akan berhenti mengimpor solar pada semester II tahun 2026. Hal ini seiring dengan rencana penerapan mandatori bahan bakar campuran biodiesel 50 persen atau B50.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, keputusan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memperkuat kemandirian energi nasional.
“Atas arahan bapak presiden sudah diputuskan bahwa 2026 insyaallah akan kita dorong ke B50, dengan demikian tidak lagi kita melakukan impor solar ke Indonesia,” ujar Bahlil dalam Investor Daily Summit 2025 bertema “New Economic Order” di Assembly Hall Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Kamis (9/10/2025).
Menurut Bahlil, pemerintah terus berupaya menekan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) dengan memanfaatkan sumber daya alam dalam negeri. Salah satunya melalui pencampuran minyak kelapa sawit mentah (CPO) dengan solar untuk menghasilkan biodiesel.
Langkah ini, kata dia, tidak hanya memperkuat ketahanan energi, tetapi juga meningkatkan nilai tukar petani kelapa sawit.
“Dengan memanfaatkan potensi sumber daya dalam negeri, kita bukan hanya hemat devisa, tetapi juga bantu petani sawit agar harga CPO stabil,” jelasnya.
Sejak Januari 2025, Indonesia telah menerapkan kebijakan B40, yaitu campuran 40 persen biodiesel ke dalam solar. Implementasi kebijakan ini berhasil menurunkan impor solar secara signifikan.
“Dengan capaian B40, impor solar sekarang tinggal 4,9 juta barel saja, atau sekitar 10 persen dari total konsumsi nasional,” ungkap Bahlil.
Sementara itu, program B50 kini sudah memasuki tahap uji keempat atau tahap akhir pada berbagai jenis kendaraan. Uji coba ini meliputi mesin kapal, kereta api, hingga alat-alat berat, dan diperkirakan membutuhkan waktu delapan bulan. Targetnya, penerapan penuh akan dilakukan pada semester II tahun 2026.
Selain solar, pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan mandatori E10, yaitu pencampuran 10 persen etanol dalam bensin.
“Ke depan Indonesia akan kita dorong mandatori menjadi E10. Artinya, kita wajibkan memakai etanol 10 persen. Tujuannya apa, kita mengurangi impor, dan etanol ini didapatkan dari singkong atau dari tebu,” terang Bahlil.
Ia menegaskan, penggunaan etanol bukan hal baru dan telah terbukti aman di berbagai negara. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan membuka lapangan kerja baru serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan industri berbasis pertanian.
“Sangatlah tidak benar kalau dibilang etanol tidak bagus, buktinya di negara-negara lain sudah pakai barang ini,” tegasnya.
Beberapa negara yang telah menerapkan bahan bakar campuran etanol antara lain Brasil (E27), Amerika Serikat (E10 hingga E85), India (E80), Thailand (E20), dan Argentina (E12).
Dengan kebijakan ganda B50 dan E10 ini, pemerintah berharap ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM dapat ditekan secara signifikan, sekaligus mempercepat transisi menuju energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.




