HeadlineNasional

KPK Dalami Kasus Pemerasan di Pemprov Riau, Sekda dan Kabag Protokol Diperiksa

Bujurnews.com – Penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Bagian Protokol, untuk dimintai keterangan lanjutan.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Selasa (11/11/2025). Namun, ia belum mengungkap detail materi yang digali penyidik dalam pemeriksaan tersebut. “Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Abdul Wahid pada Senin (10/11). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari permintaan fee terkait kenaikan anggaran tahun 2025 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PUPR PKPP Riau. Anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI meningkat signifikan dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran dari kenaikan anggaran tersebut.

Tidak hanya itu, KPK menduga adanya ancaman terhadap pejabat bawahan jika setoran tidak diberikan. Setidaknya, terdapat tiga setoran yang dilakukan pada Juni, Agustus, dan November 2025. Uang yang dikumpulkan itu diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk pembiayaan perjalanan luar negeri.

Sejauh ini, selain Abdul Wahid, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pejabat lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam alur dugaan pemerasan tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button