HeadlineNasional

KPK Selidiki Dugaan Korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji

Bujurnews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dugaan korupsi tersebut diduga berkaitan dengan pengumpulan atau mobilisasi tarif pengiriman barang jemaah haji.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini berbeda dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang telah lebih dulu masuk ke tahap penyidikan.

“(Kasus) terpisah. Laporan dugaan korupsi di BPKH belum naik ke tahap penyidikan, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (12/11).

Menurut Asep, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyimpangan dalam pengumpulan tarif pengiriman barang milik jemaah haji, yang diduga dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.

“Ada informasi terkait pengiriman barang-barang, karena jamaah yang berangkat ke haji itu ada juga yang mengirim barang. Nah, ini ada informasi bahwa tarifnya dikumpulkan atau dimobilisasi. Kami akan menelusuri bagaimana mekanismenya, apakah bekerja sama dengan PT Pos atau perusahaan ekspedisi swasta,” jelas Asep.

Selain itu, KPK juga akan melakukan pengecekan terhadap fasilitas tempat tinggal, kategori, hingga akomodasi jemaah haji yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik korupsi.

“Tempat tinggal jemaah yang makin dekat ke Masjidil Haram atau Arafah itu biayanya makin tinggi, begitu juga dengan fasilitas dan menu makanan. Kami akan melihat apakah ada permainan di sana,” tambahnya.
Menanggapi penyelidikan tersebut, pihak BPKH menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan KPK.

Melalui pernyataan resmi, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menegaskan bahwa lembaganya akan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan data maupun informasi yang diperlukan penyidik.

“BPKH menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada otoritas yang berwenang,” kata Fadlul dalam keterangan tertulisnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana haji tetap berjalan secara profesional, aman, dan akuntabel, sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang mencakup transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.

“BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji dan masyarakat bahwa dana haji dikelola dengan penuh tanggung jawab dan integritas,” tutup Fadlul.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button