HeadlineHukumNasional

Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Dugaan Fraud

Bujurnews, Nasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana fraud berupa penipuan dan penggelapan dana masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor PT DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52–53, Jakarta Selatan.

“Benar sore ini Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor Dana Syariah Indonesia (DSI) yang berada di District 8, Prosperity Tower lantai 12 unit A, B, dan J, kawasan SCBD,” kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat.

Ade menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pembuatan laporan atau pembukuan palsu, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Ade, dugaan kejahatan itu terkait penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek-proyek fiktif, berdasarkan data atau informasi borrower eksisting. Atas perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 299 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Ade Safri mengungkapkan bahwa total gagal bayar PT DSI saat ini mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.

“Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi, karena PT DSI sendiri sudah berdiri sejak 2018,” ujar Ade Safri, Kamis (15/1/2026).

Ia menuturkan, pada awal berdiri PT DSI belum mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan tersebut baru memperoleh izin sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dari OJK pada tahun 2021. Artinya, PT DSI diduga telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memiliki izin resmi.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK,” ungkapnya.

Ade menegaskan, perkara gagal bayar PT DSI yang terindikasi fraud ini telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana melalui gelar perkara. Hingga saat ini, kepolisian telah menerima empat laporan polisi (LP) yang dilaporkan oleh OJK dan para korban. Dari laporan tersebut, sedikitnya terdapat 99 pemberi pinjaman yang tercatat sebagai korban dalam kasus ini.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button