Bujurnews.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa 7.200 penerima bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya ketahuan menggunakan dana bantuan untuk judi online (judol) kini telah kembali diaktifkan sebagai penerima. Reaktivasi ini merupakan hasil dari proses pengajuan ulang dan verifikasi lapangan terhadap penerima yang benar-benar dinilai masih membutuhkan bantuan.
Dari total 600.000 penerima bansos yang teridentifikasi memakai dana bantuan untuk bermain judi online, sekitar 200.000 orang mengajukan permohonan reaktivasi. Namun, baru sebagian kecil yang memenuhi syarat.
“Per hari ini sudah ada 7.200 yang kami reaktifasi. Dari 200.000 itu baru 7.200,” kata Gus Ipul di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Gus Ipul menjelaskan bahwa Kemensos mempertimbangkan faktor kemiskinan dan kondisi hidup para penerima sebelum memutuskan untuk mengaktifkan kembali bantuan tersebut.
“Karena mereka benar-benar butuh. Kalau enggak butuh, ya kami pertimbangkan lagi. Dan itu usulan dari bawah setelah dilakukan ground check,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, 7.200 penerima kembali mendapatkan hak bantuan dari negara.
Kemensos menegaskan bahwa penerima yang telah diaktifkan akan berada dalam pemantauan ketat. Bersama PPATK, aktivitas rekening para penerima akan dipantau selama enam bulan untuk memastikan mereka tidak kembali menyalahgunakan bansos.
“Setelah itu kami cek lagi dengan PPATK apakah mereka masih main judol atau tidak,” tegasnya.
Jika kembali terbukti bermain judi online menggunakan bantuan sosial, Kemensos akan memberikan sanksi tegas berupa pemblokiran.
“Nanti kita lihat apakah diblokir total atau ada kebijakan lain,” ujar Gus Ipul.
Sebelumnya, Menko Kumham Impas Yusril Ihza Mahendra mengungkap bahwa lebih dari 600.000 penerima bansos kedapatan memakai bantuan pemerintah untuk berjudi online.
“Kementerian Sosial sudah mengetahui berkat kerja sama dengan PPATK, lebih dari 600.000 penerima bansos menggunakan bantuan tersebut untuk melakukan judi online,” katanya pada 4 November 2025.
PPATK mencatat bahwa nilai transaksi judi online hingga Oktober 2025 mencapai Rp 155 triliun, turun lebih dari setengahnya dibanding 2024 yang mencapai Rp 359 triliun. Penurunan ini disebut hasil upaya pemerintah dalam menindak tegas ekosistem judi online di tanah air.
Dengan reaktivasi terbatas dan pengawasan ketat, pemerintah berharap penyalahgunaan bansos bisa diminimalisasi sekaligus memastikan bahwa bantuan tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.




