Disdikbud Kutim Tegaskan Perlindungan Guru dan Penanganan Bullying di Sekolah

Bujurnews, Kutai Timur – Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur, Irma Yuwinda, menegaskan bahwa guru dan tenaga kependidikan di Kutim mendapat perlindungan hukum, sesuai dengan ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hal ini disampaikan terkait pandangan yang menilai guru sering disalahkan apabila terjadi masalah dengan murid atau orang tua.
Menurut Irma, Kementerian Pendidikan telah menegaskan perlindungan bagi tenaga pendidik, termasuk dalam kasus-kasus yang sebelumnya berujung pemecatan namun ditinjau ulang setelah analisis mendalam.
“Ini merupakan bentuk perlindungan bagi guru, agar mereka dapat menjalankan profesinya dengan prinsip restorative justice,” jelas Irma.
Terkait penerapan di Kutim, Irma menyampaikan bahwa apabila ada guru atau tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan hukum di luar proses pembelajaran, mereka mendapat pendampingan dari Disdikbud, termasuk dalam urusan tata perdata dan tata usaha negara.
Selain itu, Irma juga menyinggung penanganan bullying di sekolah. Menurutnya, setiap satuan pendidikan memiliki Badan Konseling (BK) yang berperan menangani kasus bullying.
“Tidak semua olok-olok antar teman masuk kategori bullying. Ada SOP dan penilaian tertentu untuk menentukan apakah sebuah kasus memang termasuk bullying,” tambahnya.
Dengan langkah-langkah ini, Disdikbud Kutim berharap guru dapat menjalankan tugasnya secara profesional, aman, dan terlindungi, sementara murid mendapatkan lingkungan belajar yang aman dan nyaman. (Adv/ma/ja)




