AdvertorialPemkab Penajam Paser Utara

Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD TA. 2026 PPU

Bujurnews.com, Penajam – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menyelenggarakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Keuangan Bupati Penajam Paser Utara dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD TA. 2026 Kab. Penajam Paser Utara dan Penyampaian Nota Penjelasan DPRD dan Pendapat Bupati terhadap 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. Jum’at (28/11/2025)

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Raup Muin yang dibersamai oleh Wakil Ketua DPRD, H. Syahrudin M. Noor, SE., M.Si dan H. Andi Muhammad Yusup, SH., MM, digelar di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dengan dihadiri Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Waris Muin.

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, serta disusun berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.

Dengan demikian, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 bukan hanya sekadar dokumen keuangan tahunan, tetapi juga instrumen kebijakan pembangunan yang mencerminkan arah, prioritas, dan strategi Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan Pembangunan jangka menengah daerah.

DPRD memandang bahwa penyusunan APBD harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas, serta diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara secara berkelanjutan.

Setelah mendengarkan Nota Penjelasan Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan oleh Wakil Bupati PPU dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi, dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Tanggapan Bupati Penajam Paser Utara terhadap 4 (empat) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten PPU

Keempat Raperda Inisiatif DPRD PPU, yaitu Raperda tentang Pemajuan dan Pelestarian Adat Paser, Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Raperda tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH). (Adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button