HeadlineNasional

KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi BJB Rp 222 Miliar

Bujurnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 222 miliar. RK dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025).

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada Saudara RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menyampaikan bahwa penyidik meyakini RK akan memenuhi panggilan tersebut. Ia meminta publik menunggu proses yang terus berjalan. “Kami meyakini Pak RK akan hadir hari ini. Jadi kita sama-sama tunggu ya,” katanya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan surat pemanggilan telah dikirim sejak pekan lalu dan diperkirakan sudah diterima oleh pihak RK.

“Panggilan sudah kita layangkan, tinggal menunggu,” ujar Asep, Senin (1/12). Ia menambahkan, “Yang jelas dari kami sudah dikirim, seminggu yang lalu ya kira-kira. Kami perkirakan sudah sampai.”

Nama Ridwan Kamil terseret setelah KPK menelusuri aliran dana terkait perkara Bank BJB. Penyidik telah menggeledah rumah RK dan memeriksa transaksi keuangan dirinya serta keluarga. KPK juga bekerja sama dengan PPATK untuk memeriksa arus keluar masuk uang pada pihak terkait.

Salah satu temuan penyidik adalah pembelian mobil Mercedes-Benz milik almarhum Presiden ke-3 RI, BJ Habibie, yang dilakukan RK melalui putranya, Ilham Habibie, dengan sistem cicilan. Uang cicilan dari RK tersebut telah dikembalikan Ilham kepada KPK, sehingga mobil yang sebelumnya sempat disita akhirnya dikembalikan. Ilham mengungkapkan bahwa mobil tersebut belum lunas dan diduga telah diganti warna oleh RK.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:
1. Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank BJB
2. Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
3. Ikin Asikin Dulmanan, pihak swasta
4. Suhendrik, pihak swasta
5. Sophan Jaya Kusuma, pihak swasta.

Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar melalui dugaan penyalahgunaan dana pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Meski belum dilakukan penahanan, KPK telah mengirim permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Ditjen Imigrasi untuk lima tersangka tersebut selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

KPK menegaskan penyidikan akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan alat bukti.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button