
Bujurnews, Nasional – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperbolehkan masyarakat memanfaatkan kayu hanyut yang menumpuk di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, serta pemulihan pascabencana.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, mengatakan kayu-kayu hanyutan tersebut dapat digunakan masyarakat sebagai bahan pembangunan rumah, fasilitas umum, maupun sarana dan prasarana lainnya.
“Kami kembali menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, rehabilitasi, dan pemulihan pascabencana. Ini adalah langkah kemanusiaan untuk membantu masyarakat bangkit kembali,” kata Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12/2025).
Kebijakan ini mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari yang diterbitkan pada 8 Desember 2025 tentang Pemanfaatan Kayu Hanyut untuk Pemulihan Pascabencana Banjir. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti serta diketahui oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.
“Sejak 8 Desember kami telah mengeluarkan edaran yang ditujukan kepada tiga gubernur di wilayah terdampak banjir,” ujar Laksmi.
Meski demikian, Kemenhut menegaskan pemanfaatan kayu hanyutan tetap harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Laksmi menjelaskan, kayu hanyutan dikategorikan sebagai kayu temuan sehingga pengelolaannya harus menjunjung prinsip legalitas, ketertelusuran, dan keterlacakan. Pemerintah juga mewaspadai potensi penyalahgunaan kebijakan tersebut, termasuk praktik penebangan liar dan pencucian kayu.
“Kita tidak ingin niat baik ini disalahgunakan,” tegasnya.
Untuk mencegah praktik ilegal, pemerintah menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kami hentikan sementara pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada celah bagi praktik ilegal. Negara hadir, tegas, dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.
Kemenhut memastikan penyaluran dan pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu dan diawasi ketat. Pengawasan melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat penegak hukum guna memastikan kebijakan berjalan tepat sasaran dan mempercepat pemulihan pascabencana.




