
Bujurnews, Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih serta sejumlah perempuan yang disebut sebagai teman dekat mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, setiap pemanggilan pihak terkait dalam proses penyidikan harus didasarkan pada informasi maupun bukti awal yang dimiliki penyidik, khususnya terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan perkara, khususnya perkara BJB ini, tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Budi mengakui, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana terkait kasus Bank BJB. Selain selebgram Lisa Mariana yang telah diperiksa sebelumnya, terdapat pihak-pihak lain yang masih didalami keterkaitannya dengan aliran dana tersebut.
Namun, KPK belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak lain yang dimaksud. Menurut Budi, substansi penyidikan bersifat rahasia dan masih terus berkembang.
“Mungkin ada. Ini masih terus didalami alirannya ke mana saja,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Lisa Mariana mengakui menerima aliran dana dari Ridwan Kamil untuk anaknya berinisial CA, yang disebut-sebut merupakan hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.
Sementara itu, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa (2/12/2025). Dalam pemeriksaan itu, RK membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB maupun menerima aliran dana dari perkara tersebut. Ia juga membantah tudingan aliran dana kepada pihak lain, termasuk Lisa Mariana dan pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL milik Ilham Akbar Habibie.
KPK menegaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB masih berpotensi berkembang. Ridwan Kamil disebut berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan aliran dana non-budgeter dari Coordinator Secretary (Corsec) Bank BJB yang dinikmati pihak di luar struktur bank.
“Apakah ada peran-peran dari pihak lain di luar pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025).
Meski demikian, KPK saat ini masih memfokuskan penyidikan pada penguatan alat bukti terhadap lima tersangka awal. Kelimanya adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus PPK Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta dari perusahaan periklanan.
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Total dana iklan yang disalurkan melalui enam agensi periklanan mencapai sekitar Rp409 miliar.




