HeadlineNasional

Pemerintah Bakal Menerapkan Kuota Impor untuk Gula Industri dan Garam pada 2026

Bujurnews, Nasional – Pemerintah memastikan akan mengimpor sejumlah komoditas pangan untuk kebutuhan industri pada 2026, termasuk gula industri, garam, daging, dan produk perikanan. Kebijakan ini ditegaskan tidak menyasar kebutuhan konsumsi masyarakat.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Tatang Yuliono, mengatakan pemerintah telah menetapkan kuota impor gula industri sebesar 3.124.394 ton pada tahun depan. Gula tersebut diperuntukkan sebagai bahan baku industri dalam negeri.

“Untuk gula disepakati bahwa gula bahan baku industri sebesar 3.124.394 ton, sesuai dengan usulan pelaku usaha,” ujar Tatang di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kuota impor gula industri sebesar 508.360 ton untuk memfasilitasi skema Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Sementara itu, pemerintah menegaskan tidak membuka impor gula untuk konsumsi masyarakat.

“Gula konsumsi kita enggak ada impor,” tegas Tatang.

Tak hanya gula, pemerintah juga menetapkan kuota impor garam untuk kebutuhan industri Chlor Alkali Plant (CAP) sebesar 1.188.147,005 ton. Kuota tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk keperluan industri.

Pemerintah turut membuka impor 17.097 ton daging lembu untuk kebutuhan industri, serta impor perikanan sebesar 23.576 ton di bawah kewenangan Kementerian Perindustrian. Selain itu, terdapat kuota impor ikan nonindustri sebesar 29.225 ton yang berada di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Tatang enggan merinci jenis ikan yang akan diimpor. Ia menyebut, detail komoditas telah tercatat dalam sistem dan dibahas pada level teknis.

“Untuk tingkat menteri, yang kita bahas adalah agregatnya, tidak dirinci sampai ke jenis pengalengan atau peruntukannya,” kata Tatang.

Ia menegaskan seluruh kuota impor tersebut ditetapkan berdasarkan usulan pelaku usaha yang telah diverifikasi kementerian dan lembaga teknis terkait, seperti Kementerian Pertanian, KKP, dan Kementerian Perindustrian.

“Keputusan hari ini adalah kompilasi dan konfirmasi ulang dari keputusan-keputusan sebelumnya,” ujar Tatang. Ia berharap kebijakan impor tersebut dapat memenuhi kebutuhan dan harapan sektor industri nasional.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button