Bujurnews, Nasional – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 127.047 rekening telah diblokir karena terkait dengan aktivitas penipuan atau scam. Total kerugian yang dilaporkan masyarakat akibat kejahatan tersebut mencapai Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pemblokiran rekening tersebut dilakukan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC). Menurutnya, IASC menjadi wadah penting dalam mendukung komitmen nasional pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan.
“Selama ini IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam, di mana jumlah rekening yang sudah diblokir dari aduan masyarakat adalah sebanyak 127.047 rekening,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki di Jakarta, dikutip Minggu (11/1/2026).
Secara rinci, IASC telah menerima 411.055 laporan penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara itu, 192.390 laporan lainnya disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Total rekening yang dilaporkan mencapai 681.890 rekening, dengan 127.047 rekening di antaranya telah berhasil diblokir. Adapun total dana kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp9 triliun, sedangkan dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp402,5 miliar. Selain itu, terdapat 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dilaporkan terkait kasus-kasus tersebut.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan,” kata Kiki.
Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen sepanjang 2025, OJK telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK. Pada periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, tercatat 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, dan 27.365 dolar Singapura.
Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK telah mengenakan enam sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 26 sanksi administratif berupa denda senilai Rp612,15 juta. Sanksi tersebut dijatuhkan akibat keterlambatan pelaporan, tidak menyampaikan laporan, hingga tetap tidak menyampaikan laporan setelah dinyatakan lalai.
OJK menegaskan, PUJK yang belum menyampaikan laporan tetap diwajibkan memenuhi ketentuan sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK juga telah menjatuhkan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp3,82 miliar. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen, termasuk dalam penyediaan informasi iklan, praktik penagihan, dan klaim asuransi.
“Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta melakukan pembayaran klaim konsumen,” ujar Kiki.
Selain itu, terkait kewajiban penyampaian laporan kegiatan literasi dan inklusi keuangan sebagaimana diatur dalam POJK 22/2023, hingga 31 Desember 2025 OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif. Sanksi tersebut terdiri dari 21 peringatan tertulis dan 90 sanksi denda dengan total nilai Rp6,1 miliar akibat keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan literasi dan inklusi keuangan.




