
Bujurnews, Kutai Timur – Rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur membahas permohonan rencana PT Hamparan Perkasa Mandiri (HPM) terkait pembangunan kebun plasma di Desa Long Bentuk, Kecamatan Busang, belum menghasilkan keputusan final.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kutai Timur, Selasa (13/1/2026), dan dihadiri anggota Komisi A dan B DPRD Kutim, anggota DPRD dari daerah pemilihan setempat, perwakilan Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, pihak Kecamatan Busang, Kepala Desa Long Bentuk, Kepala Desa Rantau Sentosa, lembaga adat, serta manajemen PT HPM.
Ketua rapat, Eddy Markus, menjelaskan bahwa Desa Long Bentuk hingga kini belum menerima kebun plasma, berbeda dengan Desa Rantau Sentosa yang telah menikmati kemitraan plasma.
Eddy menyebut persoalan utamanya adalah lokasi plasma yang diajukan Desa Long Bentuk berbenturan dengan klaim hutan adat.
“Desa Long Bentuk ini belum mendapatkan plasma, sementara desa lain sudah. Lokasi yang direncanakan untuk plasma juga masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai hutan adat. Ini yang perlu kita pastikan kembali dengan data dari dinas terkait,” ujar Eddy usai rapat.
Ia menyebutkan, masyarakat Desa Long Bentuk mengajukan permohonan plasma seluas 300 hektare, sementara total Hak Guna Usaha (HGU) PT HPM mencapai sekitar 8.174 hektare.
Menurutnya, permasalahan ini telah berulang kali dimediasi, mulai dari tingkat kabupaten hingga provinsi, namun belum menemukan titik temu.
Sementara itu, Kepala Desa Long Bentuk, Heriyansyah, menilai hasil hearing tersebut belum memberikan solusi konkret. Ia menegaskan bahwa tuntutan pembangunan plasma merupakan hasil kesepakatan masyarakat adat sejak 2020 dan telah melalui beberapa kali mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Kami hanya menjalankan hasil keputusan rapat masyarakat adat. Sejak awal sudah disepakati bahwa plasma dibangun di dalam HGU PT HPM yang berada di wilayah administrasi Desa Long Bentuk,” kata Heriyansyah.
Ia juga menjelaskan, lahan yang diajukan merupakan wilayah yang diklaim sebagai tanah adat masyarakat Dayak Modang.
Karena adanya klaim tersebut, perusahaan belum dapat membuka lahan hingga saat ini. Penetapan lokasi plasma, lanjutnya, dilakukan dengan sangat hati-hati sejak 2021 hingga 2023 untuk meminimalkan potensi konflik.
Lebi lanjut, Heriyansyah juga menyoroti ketimpangan yang dirasakan masyarakat Long Bentuk. Menurutnya, Desa Rantau Sentosa telah memiliki sekitar 530 hektare kebun plasma ditambah kemitraan mandiri, sementara Desa Long Bentuk belum mendapatkan apa pun.
“Seharusnya kami sudah menikmati plasma sejak lama. Dari segi waktu, kami sangat dirugikan. Kami hanya menuntut keadilan, yakni 302 hektare plasma untuk masyarakat Long Bentuk,” tegasnya.
Ia menilai konflik yang terjadi lebih bersifat sengketa antar desa, namun berdampak pada terhambatnya kewajiban perusahaan.
“Perusahaan sebenarnya ingin melaksanakan kewajibannya, tetapi terhalang oleh konflik klaim lahan antar masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, Humas PT HPM, Nones Sianipar, menegaskan komitmen perusahaan untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat Desa Long Bentuk.
Menurutnya, perusahaan telah menyetujui pembangunan plasma seluas 302 hektare sesuai pengajuan pemerintah desa dan lembaga adat Long Bentuk.
“Dasar pengajuan mereka adalah lahan masyarakat adat Long Bentuk yang berada di dalam HGU PT HPM. Namun saat perusahaan akan melakukan pembukaan lahan, terjadi pelarangan dari pihak Desa Rantau Sentosa yang mengklaim lahan tersebut sebagai wilayah garapan mereka,” jelas Nones.
Ia menegaskan bahwa dari sisi perusahaan tidak ada persoalan. Hambatan yang terjadi murni akibat konflik klaim antar desa.
“Perusahaan tetap berkomitmen membangun plasma untuk Desa Long Bentuk sesuai kesepakatan Februari 2021. Tinggal pelaksanaan di lapangan, jika persoalan antar masyarakat sudah selesai,” pungkasnya. (Ma/)




