Bujurnews. Nasional — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (26/1/2026). Noel bahkan menyamakan kinerja KPK dengan konten kreator media sosial yang dinilainya lebih sibuk membangun framing ketimbang menegakkan keadilan.
Meski demikian, Noel menyatakan kesiapannya untuk menerima hukuman paling berat apabila terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya. Ia bahkan secara terbuka meminta agar dirinya dijatuhi hukuman mati.
“Kalau saya sih sudah berharap satu. Harapan saya, hukum mati saya. Karena saya komit terhadap isu ini, terkait hukuman mati,” ujar Noel di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, apabila hukuman mati tidak dijatuhkan, ia meminta agar dihukum seringan-ringannya. Noel menegaskan bahwa korupsi pada dasarnya berakar dari kebohongan.
“Apapun yang namanya korupsi, basisnya pertama kebohongan. Dasar dari korupsi adalah kebohongan,” katanya.
Terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan itu juga menyinggung dakwaan jaksa KPK yang menurutnya bertolak belakang dengan narasi pemerasan yang disampaikan ke publik.
“Di dakwaan jaksa tidak ada hasil pemerasan. Tidak ada yang saya peras. Masa gembong dapatnya Rp 70 juta? Ini saya wamen atau staf wamen, dapat Rp 70 juta saja,” ujar Noel.
Ia kembali menegaskan kesiapannya untuk dihukum mati jika terbukti bersalah, seraya menekankan bahwa selama menjabat sebagai Wamenaker, dirinya mengaku berupaya membela kepentingan pekerja sebagai bentuk pengabdian kepada negara.
Dalam kesempatan tersebut, Noel juga melontarkan sindiran keras kepada KPK. Ia menuding lembaga antirasuah lebih sibuk bermain politik dan framing yang pada akhirnya justru membohongi rakyat.
“Hukum mati. Apalagi ini pas ada bencana alam. Bangsa ini sedang bahu-membahu mengatasi bencana, KPK malah sibuk memerangi negara ini. Moralnya di mana?” ucapnya.
Ia menegaskan telah mengakui kesalahan, namun mempertanyakan letak kesalahan yang dituduhkan kepadanya. “Saya sudah mengaku salah. Tapi nanti kita lihat, kesalahan saya di mana,” tandas Noel.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa Noel menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit sepeda motor sport Ducati terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan RI.
“Seluruh penerimaan tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap sebagai suap karena tidak memiliki hak yang sah menurut hukum,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Noel didakwa melanggar Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.




