Bujurnews, IKN – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) se-Kalimantan Timur masa bakti 2025–2031 resmi dilantik di Aula Kemenko III Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (12/2/2026) siang.
Pelantikan dan pengukuhan dilakukan langsung oleh Reda Manthovani selaku JAM-Intel Kejaksaan Agung RI yang juga menjabat Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS. Prosesi meliputi pembacaan surat keputusan, naskah pengukuhan dan ikrar pengurus, penandatanganan berita acara, serta penyerahan kartu anggota kepada pengurus DPD dan DPC dari tujuh kabupaten se-Kaltim.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Optimalisasi Program Jaksa Garda Desa dan Penguatan Peran Strategis BPD dalam Mendukung Program Pembangunan Nasional”.
Turut hadir dalam kegiatan itu antara lain Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji yang juga Ketua Dewan Pembina DPD ABPEDNAS Kaltim, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama, Kajati Kaltim Supardi, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Immanuel, serta jajaran pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perwakilan kepala desa se-Kalimantan Timur.
Dalam rangkaian acara juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan DPD ABPEDNAS Kaltim serta antara Kejaksaan Negeri kabupaten se-Kaltim dengan DPC ABPEDNAS se-Kaltim terkait pengawalan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Ketua DPD ABPEDNAS Kaltim, Mugeni, menyampaikan komitmen organisasi untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi anggota BPD melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta pendampingan regulasi. Ia menegaskan BPD harus kuat secara regulasi, kapasitas, dan fungsi pengawasan, legislasi desa, serta penyaluran aspirasi masyarakat.
“Kami akan fokus pada konsolidasi organisasi dan sinergi yang harmonis dengan pemerintah desa maupun pemerintah daerah demi terwujudnya tata kelola desa yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Indra Utama, menegaskan BPD memiliki posisi strategis sebagai lembaga representatif masyarakat desa yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan kinerja kepala desa, dan penyalur aspirasi warga. Menurutnya, penguatan kelembagaan BPD menjadi kunci dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan, partisipatif, dan akuntabel, terlebih Kalimantan Timur kini menjadi wilayah Ibu Kota Nusantara.
Ia juga menyatakan ABPEDNAS siap mendukung program nasional pemerintahan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, serta terus mendampingi DPD dan DPC agar tumbuh solid, profesional, dan berintegritas.
Sementara itu, Reda Manthovani menegaskan Program Jaksa Garda Desa merupakan upaya preventif dan edukatif untuk mengawal pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai ketentuan hukum. Program tersebut menitikberatkan pada pendampingan, pencegahan, dan pengawasan guna meminimalkan potensi persoalan hukum di desa.
“Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan. Pendampingan jauh lebih mulia daripada penegakan hukum yang bersifat represif,” tegasnya.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyebut desa merupakan fondasi pembangunan daerah dan nasional. Dalam konteks Kaltim sebagai penyangga IKN, desa harus menjadi subjek pembangunan, bukan sekadar penonton.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur siap bersinergi dan mendukung langkah strategis ABPEDNAS sepanjang sejalan dengan visi pembangunan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan sosialisasi Program Jaksa Garda Desa dan penguatan peran strategis BPD, serta sesi tanya jawab bersama peserta dari tujuh kabupaten se-Kalimantan Timur. (rc)




