BalikpapanKaltim

Penutupan RM Tahu Sumedang di Bukit Soeharto Picu Aksi Protes Jukir

Bujurnews, Balikpapan – Penutupan RM Tahu Sumedang di Kilometer 50 Jalan Soekarno-Hatta, Kalimantan Timur, memicu reaksi para juru parkir (jukir) yang selama ini menggantungkan penghasilan di lokasi tersebut. Sedikitnya 24 jukir menggelar aksi protes dengan mencoret pagar seng biru di sekitar area rumah makan, Rabu (1/4/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan atas penutupan yang dinilai mendadak. Para jukir menuliskan protes menggunakan cat semprot bertuliskan penolakan terhadap kebijakan yang dianggap dilakukan sepihak oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Juru bicara jukir, Suardiansyah, mengaku kecewa lantaran pihak otorita tidak menemui mereka untuk berdialog. Ia menyebut para jukir sempat menunggu kehadiran perwakilan otorita, namun tidak kunjung datang.

“Kami menunggu Otorita di sini, tapi tidak hadir. Justru muncul tanpa pemberitahuan,” ujarnya di lokasi.

Ia bersama rekan-rekannya mendesak agar pihak otorita segera turun langsung dan memberikan solusi atas hilangnya mata pencaharian mereka. Menurutnya, penutupan rumah makan tersebut berdampak besar terhadap ekonomi para pekerja di sekitar lokasi.

Tak hanya jukir, penutupan rumah makan legendaris ini juga berdampak pada 26 tenaga kerja perempuan yang kehilangan pekerjaan. Para pekerja berharap ada kebijakan yang dapat mengakomodasi nasib mereka ke depan.

Koordinator jukir, Daeng Santo, mengungkapkan bahwa sebelum penutupan, pemilik usaha sempat dipanggil oleh pihak otorita. Tak lama berselang, lokasi langsung ditutup dengan pemasangan pagar seng.

“Beberapa karyawan bahkan langsung dipulangkan ke Sumedang,” ungkapnya.

RM Tahu Sumedang diketahui telah beroperasi sejak 2007 dan menjadi salah satu tempat singgah favorit di jalur poros Balikpapan–Samarinda. Usaha ini dirintis oleh Eman Suherman, pengusaha asal Sumedang, Jawa Barat, dan kini dikelola oleh anaknya, Yosep.

Namun, lokasi rumah makan tersebut berada di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto yang berstatus hutan konservasi. Aktivitas usaha di kawasan tersebut tidak diperbolehkan secara hukum.

Sebelumnya, rumah makan ini juga pernah ditutup pada 1 Juli 2018 oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur karena alasan serupa, sebelum kembali beroperasi beberapa hari kemudian.

Sementara itu, pihak otorita menyatakan penutupan dilakukan secara mandiri oleh pengelola tanpa adanya paksaan. Hal ini disampaikan Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro.
Ia menyebut penghentian operasional telah dilakukan sejak 30 Maret 2026 sebagai bentuk kesadaran hukum dari pemilik usaha.

“Kami menghormati keputusan pemilik yang secara sadar mengakhiri aktivitasnya sebagai contoh bagi masyarakat,” ujarnya.

Penutupan ini kembali memunculkan dilema antara penegakan aturan kawasan konservasi dan keberlangsungan ekonomi masyarakat yang telah lama bergantung pada aktivitas di sekitar lokasi tersebut.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button