HeadlineKaltimSamarinda

Tujuh Fraksi DPRD Kaltim Sepakat Gulirkan Hak Angket Usai Demo 21 April

Bujurnews, Samarinda – Tekanan publik dari aksi unjuk rasa besar pada 21 April 2026 mulai berbuah respons politik. Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Kalimantan Timur menyatakan sepakat untuk menggulirkan hak angket guna mengusut sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Kesepakatan tersebut diambil setelah ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kaltim mengepung Gedung DPRD Kaltim pada Selasa (21/4/2026). Aspirasi yang disampaikan demonstran kemudian dituangkan dalam komitmen lintas fraksi.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengonfirmasi bahwa seluruh unsur pimpinan fraksi telah menyepakati usulan tersebut. Secara teknis, pengajuan hak angket kini tinggal menunggu langkah formal di tingkat pimpinan dewan.

“Yang pertama kita bersepakat atas usulan adik-adik mahasiswa. Unsur ketua fraksi terpenuhi semua, tujuh fraksi. Amanlah,” ujar Ekti saat menemui massa aksi.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang telah ditandatangani tidak boleh berhenti sebagai formalitas semata. Menurutnya, DPRD harus memastikan fungsi pengawasan berjalan melalui audit terhadap kebijakan Pemprov Kaltim.

“Kalau hanya ditandatangani tapi tidak dijalankan, sama saja seperti yang kami kritik ke Pemprov. Tidak ada gunanya,” tegasnya.

Meski mayoritas fraksi telah sepakat, dinamika internal sempat mengemuka terkait prosedur penggunaan hak angket. Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, berpandangan bahwa mekanisme tersebut seharusnya diawali dengan hak interpelasi.

Menurut Husni, interpelasi diperlukan untuk meminta penjelasan resmi dari pemerintah sebelum masuk ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Kami adalah pelayan masyarakat. Tuan kami adalah rakyat. Kritik akan kami terima, dan kami akan berbenah,” ujarnya menanggapi tuntutan massa.

Namun, pandangan tersebut mendapat kritik dari pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Ia menilai DPRD tidak perlu terjebak pada urutan prosedural jika tujuannya adalah melakukan penyelidikan mendalam.

“Itu cara berpikir yang keliru. Hak angket merupakan instrumen penyelidikan langsung, berbeda dengan interpelasi yang hanya sebatas meminta keterangan,” jelasnya.

Herdiansyah juga menambahkan, secara administratif pengajuan hak angket relatif mudah direalisasikan karena hanya membutuhkan dukungan minimal 10 anggota dewan.

Dengan telah mengantongi dukungan lintas fraksi, kini keputusan berada di tangan pimpinan DPRD Kaltim untuk segera menjadwalkan rapat paripurna sebagai langkah awal pembentukan panitia angket.

Langkah ini menjadi sorotan publik, mengingat hak angket merupakan salah satu instrumen paling kuat yang dimiliki legislatif untuk menguji kebijakan pemerintah daerah secara menyeluruh.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button