Bujurnews, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi pegawai. Aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan melanggar aturan dipastikan akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa seluruh aktivitas pegawai selama menjalankan WFH tetap dipantau melalui sistem dashboard digital yang terintegrasi dengan perangkat masing-masing.
“Kalau ada pelanggaran akan diproses sesuai dengan penegakan hukum disiplin kepegawaian. Setelah bukti cukup akan dipanggil inspektorat diperiksa,” ujar Andi Harun.
Menurutnya, sistem tersebut mampu mendeteksi berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari manipulasi lokasi hingga pegawai yang tidak berada di rumah saat jam kerja berlangsung.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan nantinya akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan memberikan rekomendasi sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan aturan perundang-undangan kepegawaian.
Pemantauan dilakukan melalui perangkat seperti telepon genggam maupun laptop. Pegawai diperbolehkan menggunakan perangkat apa pun selama dapat mengakses sistem yang telah disediakan oleh pemerintah kota.
Meski demikian, Andi memastikan bahwa sistem pengawasan tersebut tetap memperhatikan aspek keamanan dan privasi. Sejumlah data yang bersifat pribadi maupun teknis tidak ditampilkan secara terbuka.
“Ada beberapa hal yang memang tidak kami tampilkan karena bersifat pribadi. Ada yang bersifat sangat teknikal dan kualifikasi rahasia dan menyangkut keamanan sistem,” jelasnya.
Pemkot Samarinda juga mengantisipasi potensi kecurangan, seperti upaya memanipulasi sistem dengan meninggalkan perangkat di rumah saat pegawai berada di luar. Menurut Andi, sistem telah dirancang untuk mendeteksi pola-pola tersebut.
“Kita punya cara dan alat untuk mendeteksi. Semua sudah diantisipasi sebelum sistem ini dibuat juga sudah kita siapkan,” tegasnya.
Selain pengawasan internal, pemerintah juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan WFH. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi celah pelanggaran yang mungkin muncul seiring perkembangan teknologi.
Dalam aturan yang ditetapkan, pegawai yang menjalankan WFH diwajibkan tetap berada di rumah selama jam kerja. Mereka tidak diperkenankan bepergian ke luar daerah ataupun bekerja dari tempat umum seperti kafe, kecuali memang berdomisili di luar kota.
“Pegawai tidak boleh keluar daerah kecuali memang rumahnya di sana, tidak boleh juga ada di kafe. Namanya juga WFH berarti harus ada di rumah,” pungkasnya.




