Jaksa Sebut Harta Nadiem Makarim Tak Seimbang dengan Penghasilan, Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim mencium kening sang istri setelah kecewa mendengar tuntutan jaksa. Foto: HFW
Bujurnews, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim mengalami peningkatan harta kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sahnya.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/5/2026).
“Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain itu, jaksa menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar dan dilakukan bersama sejumlah pihak lain.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arif, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.567.888.662.716,74,” kata jaksa.
Jaksa juga menilai proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020 hingga 2022 dilakukan demi keuntungan pribadi dan berdampak terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia,” lanjut jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun kepada Nadiem Makarim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar jaksa.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, atau total sekitar Rp5,68 triliun.
Menurut jaksa, nilai tersebut merupakan harta kekayaan terdakwa yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan tidak sebanding dengan penghasilan sahnya.
Jaksa juga menyatakan apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Sementara itu, hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta barang bukti tetap sebagaimana tercantum dalam surat tuntutan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu kepada terdakwa.(ja)




