AdvertorialBalikpapanKota

Disnaker Balikpapan Minta Pekerja Pastikan Kesepakatan Sengketa Ketenagakerjaan Dibuat Tertulis

Bujurnews.com, Balikpapan – Perselisihan antara pekerja dan perusahaan tidak selalu harus berakhir melalui proses hukum. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan mendorong penyelesaian sengketa ketenagakerjaan terlebih dahulu dilakukan melalui perundingan bipartit, dengan catatan setiap hasil kesepakatan dituangkan dalam dokumen tertulis.

Diwawancarai awak media, Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengatakan perundingan antara pekerja dan perusahaan dapat menjadi jalan penyelesaian apabila kedua pihak memiliki dokumen serta bukti yang dapat menjadi dasar pembahasan.

Menurutnya, persoalan seperti tunjangan hari raya (THR) maupun pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat dibicarakan secara bersama tanpa harus langsung dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.

“Kalau bukti dan dokumen pendukungnya lengkap, pekerja dan perusahaan sebenarnya bisa terlebih dahulu mencari penyelesaian melalui perundingan bipartit,” kata Adamin, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai musyawarah antara kedua pihak dapat memberikan ruang untuk menemukan solusi yang sesuai dengan kondisi masing-masing. Selain menghemat proses, penyelesaian secara bersama juga memungkinkan perusahaan dan pekerja menentukan mekanisme pemenuhan kewajiban secara lebih realistis.

Namun, Adamin mengingatkan satu hal penting setelah kesepakatan tercapai. Hasil perundingan jangan hanya disampaikan atau disepakati secara lisan.

“Yang harus diperhatikan, setiap hasil kesepakatan sebaiknya dibuat dalam bentuk tertulis. Dengan begitu, masing-masing pihak memiliki pegangan yang jelas terhadap apa yang sudah disepakati,” ujarnya.

Ia mencontohkan apabila berdasarkan perhitungan atau anjuran terdapat kewajiban perusahaan kepada pekerja sebesar Rp50 juta. Kondisi keuangan perusahaan bisa saja membuat pembayaran tidak dapat dilakukan sekaligus.

Dalam situasi seperti itu, besaran kewajiban tetap dapat dibicarakan, termasuk mengenai cara dan waktu pembayarannya. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam dokumen yang disetujui kedua belah pihak.

“Misalnya ada kewajiban Rp50 juta. Itu tidak berarti harus langsung selesai dalam satu kali pembayaran apabila kondisi perusahaan tidak memungkinkan. Mekanismenya bisa dibicarakan bersama dan hasilnya dituangkan secara tertulis,” jelasnya.

Adamin juga menyinggung persoalan THR yang kerap muncul dalam hubungan industrial, khususnya ketika pekerja terkena PHK menjelang momentum Lebaran.

Menurutnya, penyelesaian perkara THR harus melihat terlebih dahulu status hubungan kerja pekerja dan ketentuan yang berlaku ketika kewajiban pembayaran tersebut muncul.

“Untuk persoalan THR, status hubungan kerja perlu dilihat terlebih dahulu. Setelah itu baru disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat kewajiban THR tersebut muncul,” tuturnya.

Sementara untuk kasus PHK, penyelesaiannya terkadang membutuhkan waktu lebih lama. Salah satu kendalanya berkaitan dengan struktur perusahaan yang beroperasi di Balikpapan, tetapi kantor pusat maupun pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan berada di luar daerah.

Adamin menyebut sebagian perusahaan hanya memiliki kantor cabang, kantor perwakilan atau menjalankan kegiatan berdasarkan proyek di Balikpapan. Kondisi tersebut membuat komunikasi dalam proses penyelesaian perselisihan tidak selalu dapat berlangsung cepat.

“Di beberapa perusahaan, keputusan tidak berada di kantor yang ada di Balikpapan. Kalau kewenangannya ada di kantor pusat, tentu komunikasi dan proses pengambilan keputusan bisa membutuhkan waktu lebih panjang,” katanya.

Hal serupa dapat terjadi pada perusahaan yang bekerja berdasarkan proyek. Setelah pekerjaan selesai, pihak yang sebelumnya bertanggung jawab terhadap tenaga kerja bisa saja sudah tidak lagi berada di Balikpapan.

Karena itu, Adamin mengingatkan pekerja agar sejak awal menyimpan berbagai dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja, termasuk bukti-bukti yang dapat diperlukan apabila suatu saat muncul perselisihan.

“Dokumen dan bukti hubungan kerja jangan sampai diabaikan. Ketika terjadi persoalan, dokumen tersebut akan sangat membantu sebagai dasar untuk mencari penyelesaian,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button