Agus Budi Soroti Jual Beli Kapling, Jangan Bebani Pemkot Balikpapan
Bujurnews.com, Balikpapan – Pola pembangunan permukiman di Kota Balikpapan dinilai perlu mendapat pengawasan lebih ketat, terutama terhadap praktik pemecahan lahan menjadi kapling-kapling yang kemudian dijual secara terpisah kepada masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo dalam Rapat Koordinasi Pokja Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kota Balikpapan Tahun 2026 di Aula Kantor Pemkot Balikpapan, Selasa (15/9/2026).
Agus Budi menilai, penjualan lahan dalam bentuk kapling tanpa perencanaan kawasan yang jelas dapat menimbulkan persoalan baru ketika masyarakat mulai membangun rumah. Salah satunya menyangkut ketersediaan jalan, drainase, fasilitas umum hingga akses menuju
kawasan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak seharusnya baru diselesaikan setelah rumah-rumah berdiri dan masyarakat membutuhkan fasilitas yang belum tersedia.
“Kalau satu hektare lahan hanya dibagi menjadi kapling-kapling kemudian dijual satu per satu, persoalannya akan muncul ketika masyarakat mulai membangun. Tata jalannya bagaimana, drainasenya bagaimana, aksesnya bagaimana, itu harus dipikirkan sejak awal,” ujar Agus Budi.
Ia mengingatkan, kondisi tersebut berpotensi membuat pemerintah daerah harus turun tangan menangani persoalan yang sebenarnya muncul dari proses pembangunan sejak awal. Bahkan, dalam sejumlah kasus, masyarakat dapat meminta pemerintah memperbaiki akses jalan yang sebelumnya tidak dirancang dengan baik.
Agus Budi mencontohkan adanya kawasan permukiman yang awalnya tidak memiliki akses jalan memadai. Setelah masyarakat menempati kawasan tersebut, pemerintah kemudian diminta membuka atau meningkatkan jalan hingga sekitar satu kilometer. Persoalan menjadi lebih rumit ketika lahan yang dibutuhkan untuk akses ternyata masih menjadi milik masyarakat.
“Jangan sampai setelah rumah dibangun, baru pemerintah diminta mencarikan jalan dan membeli lahannya. Ini justru membuat pemerintah menanggung persoalan yang seharusnya sudah diselesaikan pada tahap perencanaan,” katanya.
Karena itu, Agus Budi meminta pengembangan kawasan perumahan tidak hanya melihat sisi penjualan lahan atau pembangunan rumah. Perencanaan harus mencakup konektivitas jalan, sistem drainase serta fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterhubungan antarpermukiman. Menurut Agus Budi, kawasan perumahan seharusnya tidak dirancang sebagai lingkungan yang berdiri sendiri tanpa hubungan dengan kawasan di sekitarnya.
“Konsepnya harus terintegrasi. Jalan dalam satu kawasan perumahan semestinya bisa terkoneksi dengan kawasan lainnya, begitu juga dengan sistem drainasenya. Jangan setiap kawasan berjalan sendiri tanpa memperhitungkan kebutuhan lingkungan secara keseluruhan,” jelasnya.
Agus Budi menilai pemerintah perlu menggunakan instrumen perizinan untuk mencegah munculnya permukiman yang tidak tertata. Setiap pembangunan, termasuk pemanfaatan lahan untuk perumahan, harus memiliki konsep dan izin yang jelas sebelum dilaksanakan.
Menurutnya, pengendalian sejak awal jauh lebih penting dibandingkan pemerintah harus melakukan pembenahan setelah kawasan terlanjur padat.
“Perizinan jangan hanya dipandang sebagai kelengkapan administrasi. Izin merupakan alat untuk mengendalikan pembangunan agar kawasan yang terbentuk memiliki jalan, drainase, ruang publik dan fasilitas yang sesuai kebutuhan masyarakat,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




