Pemkot Balikpapan Percepat Sertifikasi Aset Tanah untuk Dukung Program Pemerintah Pusat
Bujurnews.com, Balikpapan – Kepastian hukum sejumlah lahan milik daerah menjadi perhatian Pemkot Balikpapan seiring meningkatnya kebutuhan aset untuk mendukung berbagai program pemerintah pusat. Sejumlah bidang tanah yang masih dalam proses sertifikasi kini didorong agar segera memiliki legalitas yang lengkap.
Percepatan tersebut dinilai penting karena lahan milik daerah berpotensi digunakan untuk mendukung sejumlah program nasional, seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Negeri Terintegrasi, Koperasi Merah Putih, hingga program yang berkaitan dengan ketahanan pangan dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, kesiapan aset menjadi salah satu faktor penting ketika pemerintah pusat membutuhkan dukungan lahan untuk menjalankan program di daerah.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya perlu mengetahui lokasi dan luas aset. Status kepemilikan serta kelengkapan dokumen juga harus dipastikan agar pemanfaatan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
“Ini berkaitan dengan TORA dan beberapa program pemerintah pusat, termasuk ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat. Jadi kita harus memastikan aset yang tersedia benar-benar siap digunakan,” kata Bagus, Kamis (17/9/2026).
Di Balikpapan, masih terdapat sejumlah persil tanah yang telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah, tetapi proses sertifikasinya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum seluruhnya rampung.
Bagus menilai kondisi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pembenahan data dan dokumen aset. Hal itu mencakup pencocokan data tanah, batas lahan, hingga bukti pembelian yang menjadi dasar penguasaan aset.
“Di internal BKAD harus jelas mana saja yang datanya sudah sesuai dengan pengajuan sertifikat. Batas tanah juga harus ada patoknya, kemudian kuitansi atau bukti pembelian harus tersedia. Semua itu perlu dilengkapi,” jelasnya.
Menurut Bagus, kelengkapan administrasi menjadi penting agar aset daerah tidak sekadar tercatat dalam daftar inventaris, tetapi benar-benar siap ketika dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Balikpapan selanjutnya melakukan inventarisasi dan mencocokkan data aset dengan dokumen yang digunakan dalam proses sertifikasi. Dari proses tersebut, pemerintah dapat mengetahui aset mana yang sudah memiliki legalitas lengkap dan mana yang masih membutuhkan penyelesaian.
Bagus juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Menurutnya, kesiapan aset akan membuat daerah lebih mudah merespons ketika terdapat program nasional yang membutuhkan dukungan lahan.
“Kalau lahan sudah tersedia, batasnya jelas dan legalitasnya lengkap, tentu pemerintah daerah akan lebih mudah memberikan dukungan ketika pemerintah pusat menjalankan programnya di daerah,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




