97 TPS Pasar Sepinggan Ditargetkan Rampung November, Pedagang Bisa Tempati Januari 2027
Bujurnews.com, Balikpapan – Pedagang Pasar Sepinggan yang kehilangan tempat berjualan akibat kebakaran masih harus menunggu beberapa tahapan sebelum kembali menempati lapak.
Pemerintah Kota (Pemkpt) Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) saat ini tengah menyelesaikan pembangunan 97 tempat penampungan sementara (TPS) yang diperuntukkan bagi pedagang terdampak dan ditargetkan rampung pada November 2026.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, pembangunan TPS dilakukan setelah pemerintah melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh petak yang terdampak kebakaran.
Dari total 250 petak yang terbakar, pemerintah menetapkan 119 petak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan TPS. Namun, tidak seluruhnya harus dibangun ulang karena sebagian masih dapat digunakan.
“Hasil verifikasi dan validasi di lapangan, dari 250 petak yang terbakar, ada 119 yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan TPS,” kata Haemusri, Kamis (24/9/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 97 TPS dibangun baru. Sementara 22 petak lainnya tidak dibangun ulang karena kondisinya masih memungkinkan untuk digunakan setelah dilakukan perbaikan.
Haemusri menjelaskan, penentuan penerima TPS dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan. Pemerintah tidak serta-merta memberikan TPS kepada seluruh pedagang yang terdampak kebakaran.
Ada tiga indikator yang menjadi dasar Disdag dalam menetapkan penerima TPS. Pedagang harus memiliki Surat Izin Penempatan Tempat Berusaha (SIPTB), masih aktif berjualan, serta tidak memiliki tunggakan retribusi.
“Tiga indikator ini menjadi tolok ukur Dinas Perdagangan untuk memberikan TPS kepada pedagang,” ujarnya.
Saat ini pembangunan TPS telah mencapai sekitar 85 persen. Pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan kontrak dengan penyedia dan ditargetkan selesai pada 1 November 2026.
Setelah pembangunan rampung, pemerintah masih harus melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan sebelum dilakukan serah terima. Karena pembangunan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT), proses administrasinya juga akan dilaporkan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tanggal 1 November itu serah terima kepada penyedia dan kepada Dinas Perdagangan. Kemudian kami laporkan kepada BKAD sebagai bendahara umum daerah untuk membayarkan karena ini menggunakan dana BTT,” jelasnya.
Pedagang juga belum dapat langsung menempati TPS begitu pembangunan selesai. Masih terdapat tahapan administrasi dan pemeriksaan dari pihak terkait yang harus dilalui pemerintah.
Haemusri memperkirakan pedagang baru dapat menempati TPS tersebut pada Januari 2027.
“Setelah itu kita menunggu laporan dari BPK. Mungkin bulan Januari baru bisa teman-teman menempati petak pasar yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan,” katanya.
Ia kembali mengingatkan pedagang yang masih memiliki tunggakan retribusi agar segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab, status bebas retribusi menjadi salah satu syarat utama bagi pedagang untuk menempati petak pasar.
“Harapan saya kepada teman-teman pedagang yang belum bayar retribusi, segera bayar retribusinya. Untuk menempati petak pasar ini, yang benar-benar sudah ada di data Dinas Perdagangan, syarat utamanya harus bebas retribusi,” tutupnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




