Sebelum Beli Rumah, Disperkim Balikpapan Ingatkan Warga Cek Legalitas
Bujurnews.com, Balikpapan — Keputusan membeli rumah tidak cukup hanya didasarkan pada harga, lokasi, maupun bentuk bangunan. Masyarakat juga perlu memastikan legalitas perumahan sebelum melakukan transaksi agar tidak menghadapi persoalan di kemudian hari.
Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan meminta calon konsumen lebih aktif mencari informasi sebelum membeli rumah. Pemerintah bahkan membuka ruang bagi warga untuk memastikan terlebih dahulu apakah perumahan yang menjadi pilihannya telah memiliki izin.
Kepala Disperkim Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan masyarakat dapat datang langsung ke Disperkim sebelum menentukan pilihan. Menurutnya, pengecekan sejak awal jauh lebih baik dibandingkan warga baru mencari informasi setelah transaksi dilakukan.
“Termasuk kalau membeli rumah itu jangan sampai nanti beli rumah ternyata enggak ada izin kan kasihan tuh. Datang saja ke kami dulu!” kata Rafiuddin, Senin (28/9/2026).
Ia menjelaskan, calon pembeli dapat menyampaikan rencana pembelian rumah kepada Disperkim untuk kemudian mendapatkan informasi mengenai kondisi perumahan tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan agar masyarakat tidak keliru menentukan pilihan.
“Nah, itu dia. Jadi warga yang mau membeli rumah, kalau bisa konsultasi ke kami dulu, kami pastikan izinnya ada enggak, supaya jangan sampai nanti jangan salah beli,” ujarnya.
Rafiuddin mengatakan Disperkim tidak ingin masyarakat baru mendatangi pemerintah ketika persoalan sudah muncul. Karena itu, konsultasi sebelum transaksi dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan informasi kepada calon konsumen.
“Nah, pada saat awal, ‘Pak Rafi misalnya, kami mau beli rumah di sini, gimana kondisinya?’ Nah, nanti kami akan monitoring itu,” katanya.
Selain memberikan informasi kepada calon pembeli, Disperkim juga melakukan pengawasan terhadap pengembang. Namun, Rafiuddin menjelaskan bahwa ketika pengembang telah mendapatkan izin, pelaksanaan pembangunan menjadi bagian yang harus dijalankan sesuai dengan tanggung jawab dan komitmennya.
“Kan mereka sudah dikasih izin nih. Nah, tinggal mereka jalankan aja seperti apa. Nah, kita enggak tahu apa yang terjadi di dalam, kan itu bukan wilayah kita lagi,” jelasnya.
Dalam pengawasan tersebut, Disperkim telah memanggil pihak pengembang dan melakukan rapat untuk membahas hal-hal yang perlu dipenuhi. Salah satu persoalan yang disampaikan Rafiuddin berkaitan dengan jadwal pelaksanaan pembangunan yang belum diberikan.
“Kalau pengawasan kita sudah panggil, kita rapat, dan ternyata mereka ya itu yang disampaikan tadi, bahwa mereka tidak memenuhi apa yang kita minta. Sementara apa, kita minta jadwal pelaksanaan pembangunan itu enggak sampai sekarang enggak dikasih,” ungkapnya.
Menurut Rafiuddin, kondisi tersebut semakin menunjukkan pentingnya masyarakat mendapatkan informasi sebelum membeli rumah. Dengan berkonsultasi sejak awal, warga setidaknya dapat mengetahui informasi dasar mengenai perumahan yang hendak dipilih.
Ia menegaskan Disperkim terbuka bagi warga yang membutuhkan informasi. Masyarakat dapat datang ke bidang perumahan maupun memanfaatkan akses komunikasi yang nantinya disiapkan pemerintah.
“Bebas lah, namanya kami ini pelayan. Kami ini pelayan, jujur kami ini pelayan buat warga Balikpapan,” tegas Rafiuddin.
Ia berharap masyarakat tidak ragu meminta informasi sebelum mengeluarkan uang untuk membeli rumah. Pemerintah, kata dia, akan berupaya memberikan informasi sekaligus melakukan pengawalan sejak tahap awal.
“Nah, supaya nanti kami kasih info lah. Dan kami akan kawal dari awal. Insya Allah,” pungkasnya. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)




