AdvertorialBalikpapanKota

DLH Balikpapan Fasilitasi Pengelolaan Limbah Elektronik, Warga Diminta Tak Buang Sembarangan

Bujurnews.com, Balikpapan – Perangkat elektronik yang sudah rusak atau tidak lagi digunakan tidak bisa diperlakukan sama dengan sampah rumah tangga biasa. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan memfasilitasi pengelolaan limbah elektronik dengan mengumpulkannya sebelum diserahkan kepada pihak ketiga yang memiliki kompetensi dalam penanganannya.

Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, karib disapa Dirman, mengatakan limbah elektronik perlu mendapat perhatian karena sejumlah komponennya berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila dibuang tanpa prosedur yang tepat.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak langsung memasukkan peralatan elektronik bekas ke tempat sampah umum. Perangkat yang sudah tidak berfungsi tetap perlu dipilah dan disalurkan melalui mekanisme pengelolaan yang sesuai.

“Peralatan elektronik yang sudah tidak terpakai tidak boleh dibuang sembarangan karena berpotensi membahayakan lingkungan. Jadi, limbah seperti ini memang membutuhkan penanganan tersendiri,” kata Dirman, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan, beberapa peralatan rumah tangga memiliki kandungan atau komponen yang memerlukan perlakuan khusus ketika sudah menjadi limbah. Salah satu contohnya adalah lemari pendingin atau kulkas yang menggunakan bahan pendingin berupa freon.

Apabila perangkat tersebut dibongkar atau dibuang tanpa penanganan yang benar, bahan yang terkandung di dalamnya berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

“Kulkas, misalnya, memiliki bahan pendingin atau freon yang perlu ditangani dengan benar. Kalau dibuang begitu saja tanpa prosedur yang sesuai, tentu bisa menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” ujarnya.

Perhatian serupa juga berlaku untuk televisi bekas. Perangkat ini terdiri dari berbagai komponen, termasuk kaca dan bagian elektronik lainnya, yang tidak seharusnya diperlakukan seperti sampah biasa.

“Televisi juga memiliki komponen dan material yang membutuhkan penanganan khusus. Karena itu, pengelolaannya tidak bisa disamakan dengan sampah rumah tangga pada umumnya,” jelasnya.

Untuk mendukung pengelolaan limbah tersebut, DLH Balikpapan berperan memfasilitasi pengumpulan sebelum meneruskannya kepada pihak ketiga yang memiliki kemampuan menangani limbah elektronik sesuai prosedur.

Dirman menegaskan, pemerintah daerah tidak menjalankan seluruh tahapan pengolahan secara mandiri. Penanganan lanjutan dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi sesuai karakteristik limbah tersebut.

“DLH tidak menangani seluruh proses pengolahannya sendiri. Kami memfasilitasi pengumpulan, kemudian limbah tersebut diserahkan kepada pihak ketiga yang memang memiliki kemampuan untuk menanganinya,” ungkapnya.

Menurut Dirman, limbah elektronik memiliki karakteristik khusus dan membutuhkan kehati-hatian dalam pengelolaannya. Penanganannya juga perlu memperhatikan potensi bahaya dari material yang terkandung di dalam perangkat tersebut.

Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri memisahkan barang elektronik yang sudah tidak terpakai dari sampah rumah tangga lainnya. Langkah ini menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko pencemaran sekaligus memastikan limbah ditangani melalui jalur yang tepat.

Ia menambahkan, pengelolaan sampah yang bertanggung jawab tidak cukup hanya dengan membuang sampah pada tempatnya. Masyarakat juga perlu memahami bahwa setiap jenis limbah memiliki karakteristik dan kebutuhan penanganan yang berbeda.

“Kami berharap masyarakat semakin memahami bahwa limbah elektronik tidak bisa dibuang sembarangan. Pemilahan sejak dari rumah dan penyaluran melalui jalur pengelolaan yang tepat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman,” pungkas Dirman. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button